Hukum
Beranda » Blog » MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.(Foto:Istimewa)

JAKARTA,NARATARA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut sebelumnya telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Pengucapan putusan kemudian dilakukan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para Pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Karyawan PTPN IV PalmCo Salurkan 11,2 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla

Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangan putusan MK juga menguraikan fakta yang ditemukan selama persidangan terkait dokumen pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang diajukan para Pemohon.

Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

260 Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan Jakarta Lewat Program Istana untuk Anak Sekolah

Latar Belakang Gugatan

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, termasuk dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan setelah proses Pemilu 2024.

Genap Setahun, Sayid Iskandarsyah Dorong Penguatan Pers Modern di Era Digital

Kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan sebelumnya menyatakan permohonan diajukan untuk menguji pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran melalui proses persidangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Para Pemohon meminta MK, antara lain, menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU sepanjang berkaitan dengan Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan petitum para Pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×