TANGERANG,Naratara.com — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran dalam sengketa lahan seluas sekitar 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut diputus pada Jumat (14/8/2026) dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan salinan putusan, majelis hakim menyatakan para penggugat merupakan ahli waris sah Yuamah. Majelis juga menyatakan Yuamah memiliki enam bidang tanah adat yang tercatat dalam Girik/C 1488 dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.
Tiga bidang dengan total luas sekitar 35.000 meter persegi menjadi objek utama sengketa.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan sejumlah dokumen terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, di antaranya SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78/1974, AJB Nomor 3/2002, AJB Nomor 4/2002, dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31/2009.
Majelis juga menyatakan sah menurut hukum AJB Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963.
Selanjutnya, Turut Tergugat I diperintahkan menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik/C 1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.
Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya juga diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.
Majelis menetapkan dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.
Namun, tidak seluruh gugatan dikabulkan. Gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Gugatan dalam rekonvensi juga ditolak. Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.
Dalam pertimbangannya, majelis antara lain menilai riwayat tanah dan rangkaian dokumen peralihan hak, termasuk AJB 1963, PPJB 1974, AJB 2002 serta dokumen yang berkaitan dengan SHM Nomor 6, SHM Nomor 7 dan SHGB Nomor 8.
Kronologi penerbitan dokumen juga menjadi bagian dari pertimbangan. Dalam putusan disebutkan SHGB Nomor 8 terbit pada 1999, sedangkan Akta Pelepasan Hak yang berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan 7 dibuat pada 2009.
Kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi, S.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis dan menilai putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Kami melihat hakim dalam membuat keputusan telah bertindak adil sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan,” kata Agus, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, ahli waris Yuamah, Tb. Entus Sumarman Stw., mengatakan keluarganya telah memperjuangkan persoalan tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Kami hanya ingin riwayat tanah ini dibuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Tergugat belum menyampaikan tanggapan atas putusan tersebut. Sebelumnya, dalam persidangan, Tergugat membantah dalil para penggugat dan menyatakan dokumen serta transaksi yang menjadi dasar penguasaan tanah memiliki dasar hukum.
Putusan PN Tangerang tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata.(red)



Komentar