Oleh: Julius Adi Pratama
Konsultan Pajak dan Pengamat Perizinan
Indonesia telah memasuki babak baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Pemerintah menerapkan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seiring dengan perkembangan regulasi, penyederhanaan proses, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan menjadi hal yang semakin penting.
Namun, menurut saya, reformasi perizinan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah izin sudah dapat diajukan secara online.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah izin tersebut dapat diselesaikan secara cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian setelah permohonan diajukan?
Inilah persoalan yang menurut saya harus menjadi perhatian pemerintah.
OSS Jangan Hanya Menjadi Pintu Masuk Digital
Digitalisasi seharusnya bukan sekadar memindahkan formulir dari meja birokrasi ke layar komputer.
Apabila pelaku usaha mengajukan permohonan melalui OSS, tetapi setelah itu masih harus menghadapi proses pemeriksaan yang berlapis, berpindah kewenangan antarinstansi, menunggu persetujuan yang tidak jelas waktunya, atau berulang kali memperbaiki dokumen karena kekurangan disampaikan secara bertahap, maka tujuan reformasi belum sepenuhnya tercapai.
Pelaku usaha tidak hanya membutuhkan sistem digital. Mereka membutuhkan kepastian.
Kepastian mengenai persyaratan, pejabat atau instansi yang berwenang, biaya, proses pemeriksaan, dan yang tidak kalah penting adalah kapan izin tersebut dapat diselesaikan.
Karena itu, implementasi sistem perizinan harus benar-benar memberikan kemudahan yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha di lapangan.
Satu Risiko Tidak Perlu Diperiksa Berkali-kali
Menurut saya, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kewenangan dan tahapan dalam proses perizinan.
Setiap tahapan perlu dievaluasi kembali. Mengapa persetujuan tersebut diperlukan? Risiko apa yang hendak dikendalikan? Instansi mana yang paling tepat melakukan pemeriksaan? Apakah pemeriksaan yang sama sudah dilakukan oleh instansi lain?
Jangan sampai satu permohonan harus melewati terlalu banyak simpul hanya karena pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Prinsipnya sederhana. Satu risiko seharusnya memiliki satu otoritas utama yang bertanggung jawab mengendalikannya.
Bukan berarti pengawasan dikurangi. Justru pengawasan harus dibuat lebih fokus dan berbasis risiko.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi pemeriksaan yang bersifat duplikatif tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Pelaku Usaha Membutuhkan Batas Waktu yang Jelas
Ada satu pertanyaan yang menurut saya harus dapat dijawab dalam setiap proses perizinan:
“Dokumen saya sudah lengkap. Kapan keputusan diterbitkan?”
Pelaku usaha seharusnya tidak terus-menerus menerima jawaban bahwa permohonan masih dalam proses tanpa mengetahui posisi permohonan dan batas waktu penyelesaiannya.
Karena itu, setiap tahapan perizinan idealnya memiliki Service Level Agreement (SLA) yang dapat dipantau secara digital.
Sistem dapat memberikan informasi mengenai tanggal permohonan masuk, tahapan yang sedang berjalan, instansi yang sedang memproses, batas waktu penyelesaian, kekurangan dokumen apabila ada, serta sisa waktu pelayanan.
Dengan sistem seperti itu, masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.
Jangan Ada Siklus Pengembalian Berkas Tanpa Akhir
Saya juga melihat perlunya pembenahan terhadap mekanisme pengembalian berkas.
Jangan sampai terjadi pola: masuk, diperiksa, dikembalikan, diperbaiki, masuk kembali, diperiksa lagi, kemudian dikembalikan lagi.
Jika kekurangan dokumen dapat diketahui sejak pemeriksaan awal, seluruh kekurangan seharusnya disampaikan secara jelas dan sekaligus.
Saya menyebut pendekatan ini sebagai one-time correction.
Pengecualian tentu dapat diberikan apabila terdapat fakta atau kondisi baru yang secara objektif baru diketahui setelah pemeriksaan berjalan.
Dengan demikian, proses perizinan menjadi lebih adil bagi pemohon sekaligus lebih mudah dievaluasi oleh pemerintah.
AI Harus Menjadi Alat Bantu, Bukan Sekadar Gimmick
Reformasi perizinan juga harus terbuka terhadap pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).
AI dapat digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap data dan dokumen, seperti kesesuaian KBLI, identitas badan usaha, lokasi, zonasi, dokumen bangunan, dokumen lingkungan, data perpajakan, status izin sebelumnya, serta kelengkapan administrasi.
Permohonan kemudian dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya.
Green untuk permohonan yang memenuhi persyaratan dan memiliki tingkat risiko rendah.
Yellow untuk permohonan yang masih membutuhkan klarifikasi atau pemeriksaan tambahan.
Red untuk permohonan yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan pola tersebut, sumber daya pemerintah dapat diarahkan kepada permohonan yang benar-benar membutuhkan pemeriksaan.
AI bukan untuk menggantikan kewenangan pejabat.
AI seharusnya menjadi alat bantu agar pejabat dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang lebih cepat, lengkap, dan akurat.
Kementerian Tidak Harus Memproses Semua Izin
Menurut saya, pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk kegiatan usaha yang sifatnya lokal dan berada secara jelas dalam wilayah kabupaten, kota, atau provinsi, perlu dikaji apakah seluruh proses operasional harus melibatkan kementerian secara langsung.
Kementerian dapat lebih fokus pada fungsi sebagai regulator, pembuat standar, pengendali data nasional, serta pengawas.
Sementara pemerintah daerah dapat diberikan ruang lebih besar sebagai verifikator dan pengambil keputusan untuk perizinan operasional lokal, tentunya tetap dalam koridor standar nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsep ini bukan berarti mengurangi kewenangan pemerintah pusat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan upaya memperjelas siapa yang membuat standar, siapa yang memeriksa, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang melakukan pengawasan.
Digitalisasi Juga Harus Memperkuat Pengawasan
Saya percaya bahwa semakin banyak proses yang terdokumentasi secara digital, semakin mudah pula dilakukan pengawasan.
Setiap tindakan dalam proses perizinan seharusnya memiliki audit trail.
Siapa yang membuka permohonan?
Kapan permohonan diperiksa?
Apa yang diperiksa?
Apa alasan berkas dikembalikan?
Siapa yang mengembalikan?
Berapa lama permohonan berada pada tahapan tersebut?
Jika seluruh data tersebut tercatat, maka ketika terjadi keterlambatan, pemerintah dapat mengetahui secara objektif di mana persoalan terjadi.
Digitalisasi dengan demikian bukan hanya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Pengawasan Tidak Boleh Hilang
Saya ingin menegaskan satu hal.
Menyederhanakan perizinan bukan berarti menghilangkan pengawasan.
Kegiatan usaha dengan risiko tinggi tetap harus diawasi secara ketat. Kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, lingkungan, keselamatan, maupun sektor yang memiliki risiko sosial tertentu tetap membutuhkan pengendalian pemerintah.
Yang harus diubah adalah cara pengawasannya.
Pengawasan harus berbasis risiko, berbasis data, dan didukung teknologi.
Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dapat diberikan proses yang lebih sederhana. Sementara pihak yang memberikan data tidak benar atau melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reformasi Perizinan Harus Menghasilkan Kepastian
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi perizinan bukan hanya berapa banyak layanan yang sudah masuk ke OSS.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah pelaku usaha merasakan proses yang lebih sederhana, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih pasti.
Pelaku usaha sebenarnya tidak meminta pemerintah menghilangkan pengawasan.
Mereka membutuhkan aturan yang jelas, persyaratan yang jelas, kewenangan yang jelas, biaya yang jelas, serta waktu penyelesaian yang jelas.
Karena itu, saya berpandangan bahwa reformasi perizinan Indonesia harus bergerak dari sekadar digitalisasi menuju transformasi birokrasi.
Prinsip yang menurut saya perlu dibangun adalah:
Pemerintah mengatur risikonya, sistem memeriksa datanya, pejabat mengambil keputusan berdasarkan kewenangannya, dan pengawasan dilakukan secara transparan.
Jika prinsip tersebut dapat diterapkan secara konsisten, reformasi perizinan tidak hanya akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan iklim usaha serta investasi yang lebih sehat.(red)
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan dalam tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi.



Komentar