Hukum & Kriminal Kepri
Beranda » Blog » Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

Petugas gabungan BNN, Bea dan Cukai, TNI AL, Polri, BIN, dan Polda Kepulauan Riau menunjukkan barang bukti dugaan ketamine yang disita dalam operasi penggagalan penyelundupan narkotika di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,3 ton barang bukti dan delapan anak buah kapal (ABK) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Dok. BNN.

Kepulauan Riau,Naratara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun beserta delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar.

Operasi gabungan mulai dilakukan pada Selasa (4/8/2026). Tim gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan setelah memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang menjadi target operasi.

Pada Kamis (6/8/2026), kapal tersebut terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melakukan penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

Pramono Putuskan Bongkar JPO Lama Rasuna Said, Ditargetkan Rampung Oktober

Tim gabungan dari BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di Kapal BC 30005 selanjutnya bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan mengawal kapal beserta awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilanjutkan pada Jumat (7/8/2026) dengan melibatkan unit K-9 dan pemeriksaan terhadap para awak kapal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ruang penyimpanan tersembunyi di bawah lantai kamar salah satu ABK yang disebut berasal dari Taiwan. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Petugas kemudian mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.

Selain itu, petugas menyita 65 karung yang diduga berisi ketamine. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh China berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus. Seluruh barang tersebut diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton.

14 Mahasiswa Taiwan Jalani Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Bahas Migrasi Aman hingga Pendidikan

BNN menyatakan pengungkapan tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan dalam penyelundupan serta jalur logistik yang digunakan.

Tim gabungan juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para ABK yang diamankan dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara.(red)

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×