BADUNG,Naratara.com — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Doha, Qatar, menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963).
Deportasi dilakukan setelah GI terlibat insiden perlawanan terhadap petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya viral di TikTok dan Instagram pada 23 April 2026.
Berdasarkan data keimigrasian, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat kejadian, yang bersangkutan masih memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Insiden bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. GI diberhentikan petugas karena berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm bersama pasangannya.
Namun, GI tidak menerima penindakan tersebut dan melakukan perlawanan hingga mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh. Kejadian itu direkam warga dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polresta Denpasar mengerahkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam). Berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai, GI berhasil diamankan pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.40 WITA, GI diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antarpenegak hukum.
“Sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif. Deportasi ini merupakan bentuk ketegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya dan dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta mengusulkan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing.
“Bali merupakan destinasi wisata dunia, namun seluruh warga negara asing wajib mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggaran serius akan berujung pada deportasi dan penangkalan,” ujarnya.
(Sumber: Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai)



Komentar