JAKARTA,Naratara.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Perwakilan KOSMAK sekaligus praktisi hukum dan pengacara senior dari Penggerak Advokat Nusantara, Carrel Ticualu, menilai peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kortastipidkor Polri yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Carrel dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Menurut Carrel, langkah tersebut perlu didukung agar proses hukum terkait dugaan penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat berjalan secara terbuka dan objektif.
Ia berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa serta meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.
Carrel juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjalankan kewenangannya apabila dalam perkembangan perkara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan untuk ditangani lembaga antirasuah sesuai peraturan perundang-undangan.
KOSMAK Siapkan Buku Hasil Kajian Dugaan Korupsi
Selain menyoroti perkembangan perkara tersebut, KOSMAK menyampaikan telah menyusun hasil kajian internal yang rencananya diterbitkan dalam sebuah buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.
Menurut Carrel, buku tersebut memuat kajian organisasi terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian KOSMAK dan direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Carrel menambahkan, sebelumnya KOSMAK telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (28/5/2025).
Dalam surat tersebut, KOSMAK meminta pemerintah mendorong audit investigatif dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi guna menelusuri berbagai persoalan yang diduga terjadi dalam proses pengadaan batu bara untuk Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Kortastipidkor Polri Tingkatkan Perkara ke Penyidikan
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak terkait mengenai perkembangan penyidikan dugaan perkara tersebut.(red)



Komentar