BNN
Beranda » Blog » BNN Perkuat Kapabilitas Lembaga Rehabilitasi Lewat Pengukuran IKR 2026

BNN Perkuat Kapabilitas Lembaga Rehabilitasi Lewat Pengukuran IKR 2026

Caption Foto: Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani, mengikuti kegiatan Pengumpulan Data Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara hybrid pada 26–29 Oktober 2026. (Foto: Dok. BNN)

JAKARTA,NARATARA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Pengumpulan Data Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2026 pada 26–29 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memetakan kemampuan lembaga rehabilitasi dalam memberikan layanan pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diselenggarakan melalui Direktorat Pascarehabilitasi, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. Sejumlah kementerian dan lembaga turut terlibat, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini juga melibatkan lembaga rehabilitasi mitra BNN dari berbagai daerah.

Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkotika tidak cukup hanya melalui pencegahan dan pemberantasan, tetapi juga harus didukung layanan rehabilitasi yang memadai.

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 - Naratara.com

“Persoalan narkotika tidak cukup hanya ditangani melalui upaya pencegahan dan pemberantasan semata. Kita juga harus memastikan setiap individu yang membutuhkan layanan rehabilitasi memperoleh kesempatan untuk pulih, kembali berfungsi sosial, serta mandiri dan produktif,” ujar Rose.

Menurut Rose, pengukuran IKR merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 70 huruf d, yang mengatur tugas BNN dalam meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial, baik milik pemerintah maupun masyarakat.

ORC Indonesia Kukuhkan 45 Pengurus DPN, Perkenalkan Aplikasi ORC Talk

Ia menjelaskan, IKR tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian administratif, tetapi juga menjadi alat untuk melihat kemampuan lembaga dalam menyediakan layanan rehabilitasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan klien.

“IKR adalah cermin untuk melihat kemampuan nyata sebuah lembaga dalam memberikan layanan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan klien. Hasilnya akan menjadi dasar pembinaan, pendampingan, serta penguatan kompetensi lembaga ke depan,” katanya.

Rose juga mengajak penyelenggara layanan rehabilitasi memperhatikan tiga aspek utama dalam penguatan kapabilitas, yakni tata kelola dan mutu layanan, kesinambungan pemulihan dan kolaborasi, serta pemanfaatan data.

Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi perhatian lembaga rehabilitasi dalam mengembangkan layanan agar proses pemulihan klien dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Biro Perencanaan BNN, Direktorat Hukum BNN, jajaran Direktorat Pascarehabilitasi, serta pimpinan dan pengelola lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.

Cuaca Jakarta Hari Ini 31 Oktober 2026, Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Hasil pengukuran IKR 2026 diharapkan menjadi acuan bagi BNN dalam menentukan langkah pembinaan, pendampingan, dan pengembangan layanan rehabilitasi berdasarkan kebutuhan serta kapasitas masing-masing lembaga.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×