DENPASAR,Naratara.com — Petugas Imigrasi Bali mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata” di sejumlah wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan patroli tersebut menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui izin tinggal (overstay), pemberian data tidak benar untuk memperoleh visa, serta penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, investasi fiktif, hingga potensi gangguan terhadap ketertiban umum,” ujar Felucia di Denpasar, Selasa (5/5/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh WNA.
“Kita menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun bagi mereka yang tidak menghormati hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: patuh pada aturan atau meninggalkan wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, Bali sebagai salah satu wajah Indonesia di mata dunia harus dijaga citra dan martabatnya.
“Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Ini bagian dari semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” ujarnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa penguatan pengawasan terus dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini.
“Penertiban ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” kata Yuldi.
Felucia menegaskan, patroli Dharma Dewata merupakan komitmen imigrasi dalam menjaga marwah pariwisata Bali sekaligus memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Penindakan terhadap pekerja asing ilegal penting untuk menjaga ekosistem ekonomi dan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk bertindak profesional dan persuasif.
Saat ini, puluhan WNA yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif yang disiapkan meliputi pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi Bali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Bali,” tutup Felucia.(red)



Komentar