Daerah DPRD Megapolitan
Beranda » Blog » DPRD DKI Setujui Dua Raperda soal Pangan dan Lingkungan Hidup

DPRD DKI Setujui Dua Raperda soal Pangan dan Lingkungan Hidup

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta,Naratara.com – DPRD DKI Jakarta menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan ketukan palu tiga kali oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, setelah anggota dewan menyatakan setuju terhadap kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Apakah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang RPPLH untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?” tanya Suhud.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Suhud berharap regulasi yang telah disepakati tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Jakarta.

Pramono Dorong Optimalisasi Aset DKI untuk Gerakkan Ekonomi Jakarta

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan Jakarta. Sebab, hampir 98 persen kebutuhan pangan ibu kota masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Menurut Aziz, kondisi tersebut membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok, kenaikan harga, bencana, hingga hambatan distribusi.

“Oleh karena itu, Jakarta tidak harus memaksakan swasembada pangan, tetapi perlu menjamin ketersediaan pangan melalui kerja sama antardaerah,” kata Aziz.

Ia menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan juga mengatur penguatan cadangan pangan daerah, peran BUMD pangan, distribusi pangan, urban farming, perikanan pesisir, serta pengelolaan sisa pangan.

“Regulasi ini juga menekankan penyediaan pangan yang halal, sehat, bergizi, aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat,” imbuhnya.

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Jelang HUT ke-81 RI

Sementara itu, Raperda RPPLH menjadi landasan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta untuk 30 tahun ke depan.

Aziz mengatakan sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam RPPLH, antara lain eksploitasi air tanah, penyusutan ruang terbuka hijau (RTH), pencemaran lingkungan, tekanan ruang, perubahan iklim, banjir rob, penurunan muka tanah, serta belum optimalnya penerapan prinsip ekonomi hijau dan biru.

Raperda RPPLH terdiri atas 10 bab dan 17 pasal beserta lampiran yang memuat visi, kebijakan, strategi, program, peta indikatif, dan indikator kinerja utama.

Evaluasi terhadap indikator tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 10 tahun. Evaluasi mencakup pemantauan daya dukung dan daya tampung lingkungan, peningkatan mutu lingkungan, efektivitas pengelolaan sampah, pencapaian target emisi menuju net zero emissions, perlindungan keanekaragaman hayati, serta perluasan RTH publik.

“Fungsi Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk menjaga lingkungan hidup Jakarta dan melindungi generasi mendatang,” imbuhnya.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

Setelah disetujui DPRD, kedua Raperda tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)

Sumber:Berita.id.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×