Bali Hukum & Kriminal Imigrasi
Beranda » Blog » Viral Lawan Polisi, Turis Italia Tak Diampuni dan Langsung Dideportasi dari Bali

Viral Lawan Polisi, Turis Italia Tak Diampuni dan Langsung Dideportasi dari Bali

“Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal warga negara asing menuju proses deportasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)”

BADUNG,Naratara.com — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Doha, Qatar, menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963).

Deportasi dilakukan setelah GI terlibat insiden perlawanan terhadap petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya viral di TikTok dan Instagram pada 23 April 2026.

Berdasarkan data keimigrasian, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat kejadian, yang bersangkutan masih memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.

Insiden bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. GI diberhentikan petugas karena berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm bersama pasangannya.

Namun, GI tidak menerima penindakan tersebut dan melakukan perlawanan hingga mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh. Kejadian itu direkam warga dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Prabowo Hadiri May Day di Monas, Disambut Ribuan Buruh hingga Joget di Panggung

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polresta Denpasar mengerahkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam). Berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai, GI berhasil diamankan pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.40 WITA, GI diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antarpenegak hukum.

“Sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif. Deportasi ini merupakan bentuk ketegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya dan dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Groundbreaking Hilirisasi Rp116 Triliun Dimulai, Pemerintah Perkuat Kemandirian Energi

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta mengusulkan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing.

“Bali merupakan destinasi wisata dunia, namun seluruh warga negara asing wajib mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggaran serius akan berujung pada deportasi dan penangkalan,” ujarnya.

(Sumber: Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai)

AMKI Resmi Perkenalkan LBH, Siap Dampingi Insan Pers dan Kreator Konten

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×