JAKARTA,NARATARA.COM — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. Selain itu, kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas 259.230,73 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.
Dari kawasan yang dikuasai kembali tersebut, sebanyak 259.230,73 hektare diserahkan pada tahap kedelapan. Rinciannya meliputi 140.762,04 hektare sektor perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, kawasan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan. Sementara kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Adapun penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun pada tahap kedelapan berasal dari sejumlah sumber. Rinciannya, denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak sebesar Rp8,22 triliun.
Presiden Prabowo mengatakan, hingga tahap kedelapan, Satgas PKH telah menyerahkan penerimaan negara dengan nilai sekitar Rp52 triliun. Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama sejumlah institusi dalam upaya menjaga dan menyelamatkan kekayaan negara.
Prabowo juga mengapresiasi jajaran Satgas PKH yang menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan. Ia menyebut upaya penertiban kawasan hutan membutuhkan keteguhan karena dapat menghadapi perlawanan, tekanan, maupun ancaman.
Presiden menegaskan, penyelamatan kekayaan negara tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai uang atau luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali. Menurutnya, hasil tersebut merupakan bagian dari aset yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” ujar Prabowo.
Pemerintah menyatakan penguasaan kembali kawasan hutan juga diarahkan untuk pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabowo menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari tabungan bangsa untuk masa depan.(red)



Komentar