JAKARTA,Naratara.com — Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu kembali meninjau fasilitas olahraga padel di wilayah RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan pemanfaatan lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam peninjauan tersebut, Kevin melihat segel merah kembali terpasang di lokasi. Namun, ia menyebut terdapat perubahan kondisi fisik bangunan dibandingkan dengan kunjungan sebelumnya.
Perubahan tersebut, menurut Kevin, perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah sempat terjadi kegiatan pembangunan setelah penyegelan.
“Segel merah memang sudah kembali terpasang. Tetapi kami juga melihat kondisi bangunan telah berubah dibandingkan saat kunjungan sebelumnya. Karena itu, harus dijelaskan apakah sempat terjadi kegiatan pembangunan, kapan berlangsung, siapa yang mengawasi, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya,” kata Kevin dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Kevin mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi dari instansi terkait. Ia menyebut telah menyampaikan surat kepada sejumlah pihak, di antaranya lurah, camat, Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Satpol PP, serta dinas teknis terkait.
Surat tersebut, kata Kevin, meminta penjelasan mengenai kronologi pemanfaatan lahan hingga penyegelan, dasar dan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, luas lahan yang dikerjasamakan, jangka waktu dan nilai kerja sama, batas bidang tanah, perizinan bangunan, serta status pekerjaan setelah penyegelan.
“Ini merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan dasar pemanfaatannya, isi kerja samanya, nilai yang diterima daerah, kesesuaian penggunaannya, dan proses perizinannya,” ujarnya.
Soroti Pemanfaatan Aset Pemprov DKI
Kevin juga menyoroti perubahan pemanfaatan lahan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan itu sebelumnya merupakan lahan kosong yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sampah sementara (TPS).
Saat ini, sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga padel. Kevin menilai perubahan pemanfaatan aset daerah itu perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait dampaknya terhadap kebutuhan warga dan pelayanan persampahan di kawasan sekitar.
“Pengelolaan sampah sedang menjadi persoalan mendesak sekaligus program prioritas di Jakarta. Jangan sampai pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial justru mengurangi fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, tanpa solusi pengganti yang layak dan tanpa proses yang transparan,” kata Kevin.
Kevin juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada kegiatan pembangunan selama segel atau penghentian pekerjaan masih berlaku.
Ia meminta seluruh instansi terkait memberikan jawaban secara tertulis dan melampirkan dokumen pendukung agar informasi mengenai pemanfaatan aset tersebut dapat diperiksa secara terbuka.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan, dokumen kerja sama, perizinan, dan kondisi di lapangan, Pemprov DKI wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kevin menegaskan kepentingan warga serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut.(red)



Komentar