Kalimantan Barat
Beranda » Blog » 550 Pekerja Rentan di Kalbar Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari PTPN IV PalmCo

550 Pekerja Rentan di Kalbar Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari PTPN IV PalmCo

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa meninjau area perkebunan dalam kegiatan perusahaan. (Foto: Dok. PalmCo)

PONTIANAK,Naratara.com — Sebanyak 550 pekerja rentan di sektor informal di empat wilayah Kalimantan Barat mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV PalmCo.

Bantuan tersebut berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu semester, yakni periode Juli hingga Desember 2026.

Program ini menyasar pekerja informal di wilayah operasional perusahaan. Kepesertaan tersebut mencakup 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan TJSL perusahaan sekaligus upaya mendukung perluasan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar yang esensial, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal dengan risiko tinggi dan tanpa kepastian pendapatan,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

ASTAF Perketat Sistem Challenge Jelang Sepaktakraw Asian Games 2026

Menurut Jatmiko, perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan bagi pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi tidak terduga lainnya.

“Melalui program TJSL ini, PTPN IV PalmCo ingin memastikan bahwa negara dan korporasi hadir untuk memberikan rasa aman. Dengan begitu, para pekerja rentan memiliki bantalan ketahanan sosial yang kuat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah tak terduga,” katanya.

Program tersebut mencakup sejumlah pekerja sektor informal, antara lain petani, nelayan, dan pedagang kaki lima yang dinilai memiliki risiko pekerjaan tetapi belum seluruhnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak perusahaan dalam memperluas kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Sinergi lintas sektor antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi sangat kami butuhkan. Kontribusi PTPN IV PalmCo memberikan dampak yang langsung terasa bagi masyarakat di Kalimantan Barat,” ujar Suhuri.

Sujono Ketagihan Kuliner Vegetarian di Bandung: “Kalau Ada di Dekat Rumah, Bisa Vegetarian Seumur Hidup”

Suhuri mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal menjadi salah satu upaya untuk memperkuat perlindungan sosial dan menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Salah satu penerima manfaat, Bejo Supriyono, warga Kelurahan Daratsekip, Kota Pontianak, mengaku merasa lebih tenang setelah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai pekerja harian, kami sering khawatir kalau terjadi apa-apa di jalan, apalagi penghasilan sering kali hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan jaminan dari PTPN IV PalmCo ini sangat melegakan,” kata Bejo.

Hal serupa disampaikan Nobertus Aten, pekerja asal Dusun Sengkuang Daok, Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Nobertus mengatakan kondisi pekerjaan di lapangan memiliki sejumlah risiko sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang penting.

Pengusaha Asal Singkawang Hadirkan Kuliner Vegetarian di Taman Kopo Bandung

“Kerja di lapangan itu tantangannya besar. Selama ini kami bekerja modal nekat saja tanpa asuransi. Kartu jaminan sosial ini benar-benar menjawab kekhawatiran kami,” ujarnya.

Melalui program tersebut, PTPN IV PalmCo berharap perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal di sekitar wilayah operasional perusahaan.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×