Opini
Beranda » Blog » Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Dr. Carrel Ticualu (Gamaliel Carrel Ticualu) Pada akhirnya, dalam negara hukum, kontrol rakyat tetap memiliki tempat yang penting. Namun, kontrol tersebut harus dijalankan dengan cara-cara yang konstitusional agar tidak berubah menjadi tindakan yang justru bertentangan dengan hukum.

Oleh: Gamaliel Carrel Ticualu – Regulationwatch

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rakyat merupakan pemegang kedaulatan berdasarkan UUD 1945.

Pertanyaannya, apa yang dapat dilakukan rakyat apabila ternyata seorang Wakil Presiden, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka yang telah menjabat sekitar dua tahun, ternyata kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan saat menjadi calon Wakil Presiden?

Pertanyaan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Di mana, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Gibran Jawab Polemik Ijazah: “Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah di Singapura”

Namun, karena amar putusan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet-ontvankelijk verklaard (NO), itu artinya putusan MK tersebut menegaskan bahwa Mahkamah tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut.

Karena itu, apabila ada sebagian masyarakat yang masih melihat adanya persoalan hukum terhadap keberadaan Gibran selaku Wakil Presiden, pertanyaannya adalah: jalur apa yang tersedia?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, apabila seorang Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan tercela, seperti menggunakan ijazah palsu atau tidak memenuhi syarat formil pencalonan, seyogyanya wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif (DPR RI) bisa melakukan impeachment sesuai Pasal 7B UUD 1945, namun wakil rakyatnya tidak mau menindaklanjutinya, karena itu rakyat selaku pemilik kedaulatan memiliki beberapa jalur hukum konstitusional dan sosial yang dapat ditempuh.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan sistem hukum yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil:

1. Jalur Hukum dan Konstitusional

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

  • Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Warga negara atau kelompok masyarakat dapat menggugat keputusan lembaga negara, seperti KPU, yang meloloskan syarat administrasi tersebut jika ditemukan adanya cacat hukum atau pemalsuan dokumen dalam proses verifikasi.
  • Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian: Penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan dokumen merupakan ranah pidana umum. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pemalsuan surat atau dokumen tersebut kepada pihak kepolisian. Jika terbukti secara pidana di pengadilan, putusan tersebut bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendesak proses pemakzulan (impeachment).
  • Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK): Jika hambatan berada pada aturan hukum yang membatasi hak rakyat untuk mengawasi atau menuntut akuntabilitas pejabat, masyarakat dapat melakukan judicial review terhadap undang-undang terkait, misalnya UU Pemilu atau UU MD3, ke Mahkamah Konstitusi.

2. Jalur Pengawasan Demokrasi dan Politik berupa Petisi Publik dan Tekanan Sosial

  • Rakyat dapat menggalang opini publik melalui petisi berskala besar, demonstrasi damai, dan kampanye media sosial: Dalam sejarah politik Indonesia, tekanan massa yang masif, seperti gerakan reformasi atau desakan publik yang meluas, sering kali menjadi bagian dari dinamika ketika lembaga formal mengalami kebuntuan politik.
  • Memanfaatkan Hak Konstitusional dalam Pemilu Berikutnya: Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemberian suara. Jika wakil rakyat di DPR mengabaikan aspirasi konstituennya, rakyat memiliki hak untuk tidak memilih kembali anggota DPR maupun partai politik yang sama pada pemilu mendatang.

3. Jika Mekanisme Pemberhentian Resmi Mandul

  • Secara konstitusional, menurut Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya hanya dapat dimulai melalui usul DPR yang kemudian diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, keputusan mengenai pemberhentian diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, ketika DPR pasif, strategi utama rakyat selaku pemilik kedaulatan adalah mengombinasikan desakan hukum, baik melalui jalur pidana maupun PTUN sepanjang tersedia secara hukum, dengan tekanan politik agar wakil rakyat di DPR mau menjalankan fungsi pengawasannya. Namun, seluruh tindakan tersebut tetap harus dilakukan secara damai dan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum.

Pada akhirnya, dalam negara hukum, kontrol rakyat tetap memiliki tempat yang penting. Namun, kontrol tersebut harus dijalankan dengan cara-cara yang konstitusional agar tidak berubah menjadi tindakan yang justru bertentangan dengan hukum.(Tim)

Disclaimer: Seluruh pandangan dan pendapat yang disampaikan dalam tulisan ini merupakan tanggung jawab pribadi penulis dan tidak mewakili sikap, pendapat, maupun kebijakan redaksi.

Soal Syarat Pendidikan Gibran, Carrel Ticualu: Konsekuensi Jabatan Wapres Harus Mengacu pada Putusan MK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×