JAKARTA,Naratara.com – Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
Hal itu disampaikan Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Airlangga, dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.
Terkait pelaksanaan kebijakan, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar.
Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.(red)
Sumber: BPMI Setpres



Komentar