JAKARTA,NARATARA.COM – Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Asep Saepudin, didampingi Direktur Hukum BNN, Riki Yanuarfi, menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Dilansir dari akun Facebook resmi BNN RI, forum tersebut mengangkat tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”.
Kegiatan ini membahas upaya penyederhanaan dan peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan melalui penguatan mekanisme pembentukan regulasi. Proses tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, hingga pemantauan dan evaluasi setelah peraturan diterapkan.
Bahas Transformasi Tata Kelola Regulasi
Salah satu agenda utama pada hari kedua forum adalah High Level Meeting yang diikuti para sekretaris jenderal, sekretaris utama, serta sekretaris kementerian dan lembaga.
Pertemuan tingkat tinggi tersebut mencakup penandatanganan komitmen pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum, khususnya transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto; serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kehadiran BNN RI dalam forum tersebut merupakan bagian dari partisipasi lembaga dalam pembahasan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Melalui forum ini, penguatan regulasi diarahkan agar proses pembentukan peraturan semakin terencana, berbasis bukti, adaptif terhadap perkembangan digital, serta dapat dievaluasi berdasarkan pelaksanaannya.
Bagi BNN RI, pembahasan tata kelola regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)



Komentar