Megapolitan
Beranda » Blog » Polemik Padel Meruya Masuk Komisi A DPRD DKI, Kevin Wu Soroti Dugaan Pelanggaran

Polemik Padel Meruya Masuk Komisi A DPRD DKI, Kevin Wu Soroti Dugaan Pelanggaran

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengikuti rapat di DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026). Dalam rapat tersebut, Kevin menyoroti persoalan pembangunan fasilitas padel di Meruya Utara, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,Naratara.com — Persoalan pembangunan fasilitas olahraga padel  di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, bergulir ke DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, membawa persoalan tersebut ke rapat Komisi A, Senin (21/9/2026).

Langkah itu diambil setelah Kevin sebelumnya meninjau langsung lokasi pembangunan pada 26 Agustus 2026. Saat itu, ia mengaku melihat bangunan telah berdiri sekitar 80 persen, sementara di lokasi terdapat tanda penyegelan dan keterangan mengenai status lahan sebagai aset pemerintah daerah.

Kevin mempertanyakan pembangunan yang menurutnya tetap berlangsung meski bangunan telah dikenai penyegelan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan, saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” kata Kevin dalam rapat Komisi A, Senin (21/9/2026).

Menurut Kevin, penyegelan merupakan bagian dari tahapan penertiban setelah sebelumnya diterbitkan surat peringatan. Karena itu, dia menilai kegiatan pembangunan seharusnya dihentikan selama status penyegelan masih berlaku.

Sumpah Profesi Menuju Advokat Berintegritas, Peradi SAI Bekali 83 Advokat Baru

“Segel merah itu bisa terjadi setelah sudah SP tiga kali, surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, sampai diterbitkan segel merah. Artinya, ketika segel merah, di situ sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” ujarnya.

Setelah melakukan peninjauan, Kevin kemudian meminta penjelasan dari sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta. Ia menyurati Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Satpol PP.

Surat tersebut, kata Kevin, dikirim pada 29 Agustus 2026. Ia meminta jawaban dalam waktu tujuh hari untuk mengetahui dasar pemanfaatan lahan, proses pembangunan, hingga tindakan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Bagi saya ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Maka, saya mengirim surat kepada beberapa pihak. Mulai dari wali kota, kemudian BPAD, kemudian JAMC, kemudian Dinas Citata, Satpol PP. Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” katanya.

Namun, Kevin mengaku penjelasan yang dimintanya tidak segera diterima. Menurut dia, bahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut baru diperolehnya setelah masalah dibawa ke forum Komisi A.

27 Tahun Vegetarian: Bukan Soal Daging, tetapi Pilihan dan Toleransi

“Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu tujuh hari, tetapi tidak digubris. Maka dari itu saya merasa perlu kasus ini dibawa ke Komisi A,” ujarnya.

Rapat audiensi Komisi A kemudian menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Kota Jakarta Barat, Dinas Citata, Satpol PP, serta unsur Pemprov DKI Jakarta lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kevin menyampaikan adanya penjelasan dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengenai aspek perjanjian pemanfaatan lahan dan perizinan bangunan.

Menurut Kevin, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, kesepakatan awal pemanfaatan lahan mencakup area sekitar 1.860 meter persegi. Namun, pembangunan di lapangan disebut melebihi luas yang disepakati.

“Tadi kita dengar bahwa terjadi wanprestasi. Perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Ada satu pihak yang lalai, yaitu pembangun, yang kategorinya sudah masuk wanprestasi,” jelasnya.

Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Kemandirian Pangan dan Pembentukan Karakter

Kevin mengatakan persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan aspek hukum dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan lahan. Selain itu, rapat juga membahas ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyebut Biro Hukum Pemprov DKI memberikan penjelasan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PBG memiliki sejumlah tahapan sanksi, termasuk kemungkinan pembongkaran sebagai sanksi pada tahap akhir.

“Nah yang kedua, sebenarnya ada juga rekomendasi dari pihak hukum bahwa dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, bahwa ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” kata Kevin.

Bagi Kevin, pembahasan di Komisi A menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan aturan yang berlaku. Ia meminta pemerintah daerah konsisten menjalankan ketentuan, baik terkait pemanfaatan aset maupun perizinan bangunan.

“Dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembangunan fasilitas padel di Meruya Utara juga telah menjadi perhatian setelah dilakukan penyegelan. Dalam peninjauan pada 9 September 2026, Kevin kembali mempertanyakan perubahan kondisi fisik bangunan setelah penyegelan dan meminta Pemprov DKI memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta kondisi di lapangan.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×