Bali Hukum & Kriminal
Beranda » Blog » Digerebek di Vila dan Hotel, 3 WNA Diduga Terlibat Prostitusi Online di Bali

Digerebek di Vila dan Hotel, 3 WNA Diduga Terlibat Prostitusi Online di Bali

“Petugas Imigrasi Denpasar saat mengamankan seorang WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali. (Foto: Istimewa)”

DENPASAR,Naratara.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di wilayah Bali, Sabtu (2/5/2026).

Penindakan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah melakukan pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, yakni sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.

EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Dosen Universitas Mercu Buana Gelar PkM di Lebak, Perkuat Komunikasi Digital Guru dan Siswa

Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan.

AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan ketiga WNA tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” ujar Haryo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat.

Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Aspirasi Buruh hingga Peran Perguruan Tinggi

Menurutnya, imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” guna menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa.(red)

Sumber:  Humas Imigrasi Denpasar, 3 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×