Bali Imigrasi
Beranda » Blog » 13 WNI Diduga Hendak Berangkat Haji Non Prosedural Digagalkan Imigrasi Ngurah Rai

13 WNI Diduga Hendak Berangkat Haji Non Prosedural Digagalkan Imigrasi Ngurah Rai

Sebanyak 13 WNI yang diduga hendak berangkat haji non prosedural diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/5/2026). (Foto: Istimewa)

BADUNG,Naratara.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara non prosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).

Penundaan dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNI. Dalam pemeriksaan reguler, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan rombongan tersebut. Para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam orang lain dalam rombongan yang telah melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut sehingga total rombongan yang menjalani pemeriksaan lanjutan berjumlah 13 orang.

Pada pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka.

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor SDA Mulai Berlaku 1 Juni, Dunia Usaha Siap Kolaborasi

Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan rombongan ke Indonesia melalui telepon selulernya dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.

Dari pendalaman percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Selain itu, ditemukan pula percakapan yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengambil tindakan penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Tindakan penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

BALI BUTUH KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN KHUSUS, WAMEN IMIPAS DAN ARYA WEDAKARNA SOROTI LONJAKAN WNA

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa jajaran Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie.(red)

Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×