Jakarta,Naratara.com – Pemerintah memutuskan menunda implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang semula direncanakan berlaku pada Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga kondisi perekonomian, daya beli masyarakat, serta memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha dan penyelenggara marketplace.
Menanggapi keputusan tersebut, konsultan pajak sekaligus pengamat perpajakan Indonesia, Julius Adi Pratama, menilai penundaan implementasi kebijakan menunjukkan pentingnya konsistensi dalam proses penyusunan regulasi perpajakan.
“Persoalannya bukan semata-mata ditunda atau tidaknya suatu aturan, melainkan bagaimana pemerintah membangun kepastian hukum,” kata Julius dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Julius, kebijakan yang telah diumumkan kepada publik seharusnya telah melalui kajian yang matang. Karena itu, perubahan jadwal implementasi dalam waktu yang relatif singkat dapat memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah.
“Ketika kemudian ditunda dalam waktu singkat, wajar jika masyarakat mempertanyakan kesiapan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses perumusan kebijakan belum dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Julius mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama dalam sistem perpajakan. Menurutnya, pelaku usaha yang telah mempersiapkan penyesuaian administrasi perpajakan berpotensi menghadapi ketidakpastian ketika implementasi kebijakan ditunda.
“Kepatuhan pajak tidak hanya bergantung pada aturan dan sanksi, tetapi juga pada keyakinan bahwa pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang konsisten, terukur, dan dapat diprediksi,” katanya.
Meski demikian, Julius menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi suatu kebijakan. Namun, ia berpendapat evaluasi sebaiknya dilakukan sebelum kebijakan diumumkan kepada publik.
“Reformasi perpajakan membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Reformasi membutuhkan konsistensi. Pajak pada akhirnya dibangun di atas kepercayaan, dan kepercayaan hanya lahir dari kebijakan yang memberikan kepastian,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan penundaan tersebut bukan berarti membatalkan kebijakan. Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya ditunda hingga waktu yang dinilai lebih tepat. Pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(Tim)



Komentar