Ekonomi Nasional
Beranda » Blog » Prabowo Bahas Stimulus Ekonomi 2027, Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan dan Subsidi Upah

Prabowo Bahas Stimulus Ekonomi 2027, Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan dan Subsidi Upah

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, membahas program stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta rencana keberlanjutan sejumlah program pemerintah pada 2027. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,NARATARA.COM — Pemerintah membahas kelanjutan program stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026 sekaligus menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk tahun 2027. Pembahasan tersebut dipimpin Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Sejumlah program yang menjadi perhatian meliputi bantuan pangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU), program magang dan vokasi, insentif pajak bagi pekerja, serta fasilitas pembelian rumah.

Untuk kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya adalah rencana pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, dengan sasaran masyarakat hingga kelompok desil 4. Besaran bantuan dan kriteria penerima masih dalam proses pembahasan bersama kementerian terkait.

Pemerintah juga merencanakan penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada pada kelompok desil 1 sampai 4.

Selain bantuan pangan, program BSU direncanakan kembali diberikan selama tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Pembayaran akan dilakukan sekaligus dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.

BNN dan Bakom RI Perkuat Sinergi Antinarkotika, Soroti Temuan Zat Berbahaya dalam Vape

Program Ketenagakerjaan dan Insentif Pajak 2027

Memasuki 2027, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah program peningkatan kompetensi tenaga kerja. Program Magang di Kementerian Ketenagakerjaan direncanakan menjangkau 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi ditargetkan diikuti 300 ribu orang.

Pemerintah juga membahas kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Jika pada tahun ini insentif diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.

Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) direncanakan berlanjut pada 2027. Skema yang dibahas mencakup pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar serta fasilitas untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah turut membahas keberlanjutan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan berdasarkan kelompok penghasilan pekerja juga masuk dalam pembahasan. Ketentuan tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.

Skema KPR dan Insentif Industri Perhiasan

Di bidang perumahan, pemerintah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Program yang dibahas menawarkan bunga kredit sebesar 6 persen dengan nilai rumah hingga Rp500 juta. Skema ini direncanakan melengkapi program yang sebelumnya menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap.

Hasani Ahmad Said Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Maqasidi UIN Jakarta

Pemerintah juga membahas penyesuaian regulasi untuk mendukung industri perhiasan, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPN bagi produk dengan kandungan logam mulia berkadar 99,9 persen. Penyesuaian akan dilakukan melalui perbaikan ketentuan yang berlaku.

Seluruh program tersebut masih dalam tahap pematangan dan penyiapan regulasi sebelum diterapkan. Karena itu, rincian mengenai sasaran penerima, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan masih dapat berubah mengikuti keputusan pemerintah.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, Chief Technology Officer Danantara Sigit Puji Santosa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×