JAKARTA,NARATARA.COM – Pemerintah menyiapkan program reedukasi dan rehabilitasi bagi warga binaan sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), yang saat ini disebut telah mencapai lebih dari 80 persen.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah aspek untuk memastikan program berjalan terarah, mulai dari penyusunan regulasi sebagai landasan hukum, sinkronisasi data dan kriteria warga binaan yang dapat mengikuti program, penentuan lokasi pelaksanaan, hingga penyusunan kurikulum reedukasi dan rehabilitasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan lokasi pelaksanaan program. Sejumlah lahan pertanian, perkebunan, hingga tambak dipertimbangkan sebagai tempat pembinaan.
Program tersebut diproyeksikan berlangsung di sekitar 10 hingga 15 lokasi, dengan kapasitas masing-masing lokasi mencapai 3.000 warga binaan.
Warga Binaan Kasus Narkotika Akan Melalui Asesmen
Berdasarkan data yang disampaikan dalam keterangan Biro Humas dan Protokol BNN, terdapat 85.561 warga binaan yang terkait perkara narkotika. Namun, BNN menegaskan bahwa tidak seluruh warga binaan dalam kategori tersebut merupakan pengedar atau bandar.
Warga binaan yang memenuhi kriteria, khususnya yang bukan pengedar maupun bandar, akan menjalani asesmen untuk menentukan kelayakan mengikuti program reedukasi dan rehabilitasi.
Dalam pelaksanaannya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyiapkan alur layanan rehabilitasi. Proses tersebut meliputi profiling untuk mengidentifikasi warga binaan yang memenuhi kriteria, skrining, asesmen, pelaksanaan rehabilitasi, pemantauan dan pendampingan, hingga reintegrasi sosial.
“BNN akan memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai standar dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Inspektur Utama BNN RI, Dicky Kusumawardhana.
BNN Soroti Peran Tim Asesmen Terpadu
Selain menyiapkan layanan rehabilitasi bagi warga binaan, BNN juga menyoroti pentingnya penanganan sejak tahap awal proses hukum untuk membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, menyampaikan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim tersebut berperan dalam memberikan rekomendasi penanganan terhadap pecandu narkotika berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Aldrin, mekanisme tersebut penting agar pecandu narkotika yang memenuhi kriteria dapat memperoleh penanganan melalui rehabilitasi. Dengan demikian, penanganan terhadap pengguna atau pecandu dapat dibedakan dari penanganan terhadap pengedar maupun bandar sesuai ketentuan hukum.
“Banyak kasus selama ini, para pecandu yang direkomendasikan untuk direhabilitasi dari hasil Tim Asesmen Terpadu atau TAT tetap menjalani proses hukum,” ungkap Aldrin.
Ia menilai, penguatan kebijakan pada tahap awal penanganan perkara menjadi bagian penting dari upaya jangka panjang untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan.
Penerapan rekomendasi TAT secara konsisten diharapkan dapat mendukung penanganan pecandu narkotika yang berorientasi pada pemulihan sekaligus membantu mengurangi beban hunian lembaga pemasyarakatan.(red)
Sumber: Facebook Biro Humas BNN RI



Komentar