BADUNG,NARATARA.COM– Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) pada 5–9 Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis yang diterima Perwakum, Rabu (14/10/2026).
Menurut Novyandri, dari 10 WNA yang dideportasi, enam orang melakukan pelanggaran izin tinggal, dua orang mengalami overstay, sedangkan dua lainnya merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara.
Enam kasus pelanggaran izin tinggal tersebut melibatkan tiga pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor, yakni ALY, warga negara Amerika Serikat, serta NA dan JA, warga negara Australia.
ALY diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya dan mempromosikan vila. Sementara itu, NA disebut memberikan keterangan palsu terkait investasi.
Adapun JA diketahui tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran lainnya melibatkan ED, warga negara Rusia, yang diketahui menjadi model iklan minuman; RM, warga negara Jerman, yang tercatat memiliki paspor ganda; serta AK, warga negara Ukraina, yang bekerja sebagai disk jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Dua WNA Overstay hingga 87 Hari
Selain pelanggaran izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dua WNA yang melampaui batas waktu izin tinggal.
HBC, warga negara Aljazair, tercatat mengalami overstay selama 87 hari. Sementara itu, ADH, warga negara Australia, melampaui batas izin tinggal selama 78 hari.
Dua WNA lainnya yang turut dideportasi merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci identitas maupun kewarganegaraan keduanya.
Novyandri mengatakan seluruh WNA yang dideportasi juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap WNA mematuhi aturan selama berada di wilayah Indonesia.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Novyandri.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat di Bali.(red)



Komentar