BELAWAN, NARATARA.COM — Tim gabungan aparat penegak hukum menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal dan menyita 58 karung berisi ketamin dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Petugas juga menyita 14 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para awak kapal.
Operasi gabungan ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Pergerakan Kapal Dipantau Sejak Agustus
Kapolri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pemantauan tim analis BNN dan Bea Cukai terhadap pergerakan MT Global 168 sejak Agustus 2026.
Pemantauan dilakukan dengan menganalisis jalur pelayaran dan identitas kapal melalui Automatic Identification System (AIS), yaitu sistem identifikasi otomatis yang digunakan untuk memantau identitas serta pergerakan kapal.
Pada Oktober 2026, kapal tersebut terpantau melintasi Selat Malaka hingga kawasan Laut Andaman. Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah pola pergerakan yang dinilai tidak biasa, termasuk perubahan kecepatan dan arah pelayaran.
Temuan tersebut kemudian dianalisis lebih lanjut sebagai dasar bagi tim gabungan untuk merencanakan penindakan.
Kapal Dicegat di Perairan Sumatera Utara
Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan bersiaga di Kuala Tanjung dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Operasi tersebut disiapkan untuk mencegat MT Global 168 sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Kapal tersebut kemudian berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan pada Selasa (20/10/2026). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan awaknya sebelum mengawal kapal menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan, sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi Kapolri.
Kapolri Ungkap Dugaan Modus Ship-to-Ship
Kapolri menjelaskan, berdasarkan hasil analisis pergerakan kapal, MT Global 168 diduga menuju kawasan Laut Andaman untuk menerima muatan ketamin melalui metode ship-to-ship (STS), yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolri, transaksi antarkapal diduga dapat berlangsung di kawasan Laut Andaman maupun Selat Malaka. Pola tersebut menjadi salah satu aspek yang dianalisis petugas dalam mengungkap dugaan penyelundupan melalui jalur laut.
Penyidik masih mendalami keterangan awak kapal dan barang bukti yang disita untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul muatan serta mengidentifikasi pihak yang diduga mengendalikan pengiriman ketamin tersebut.(red)



Komentar