DPRD Megapolitan
Beranda » Blog » Kevin Wu Soroti Penanganan Dugaan Pungutan PMI di Jakarta

Kevin Wu Soroti Penanganan Dugaan Pungutan PMI di Jakarta

Kevin Wu saat diwawancarai awak media di lingkungan DPRD DKI Jakarta.(Foto:Istimewa)

JAKARTA,NARATARA.COM — Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, mengkritik respons Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait dugaan pungutan paksa dalam pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026), Kevin menilai pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan lebih awal karena persoalan tersebut, menurutnya, telah dialami aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat sejak 2025.

“Seharusnya, Mas Gubernur sudah mengambil tindakan tegas dari jauh-jauh hari. Karena masalah pungutan secara paksa oleh PMI ini sudah dialami oleh teman-teman ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat umum sejak tahun 2025 lalu,” kata Kevin.

Menurut Kevin, respons Pramono yang baru disampaikan belakangan dinilai terlambat karena sejumlah warga disebut telah terdampak oleh praktik pungutan tersebut.

“Ketika Mas Gubernur akhirnya bersuara, sebenarnya ini sudah terlambat. Ada banyak warga yang terlanjur menjadi korban dari aksi pungutan paksa tersebut,” ujarnya.

Kevin menegaskan penolakannya terhadap pungutan yang dilakukan secara paksa oleh pihak mana pun. Ia menilai praktik tersebut dapat membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit bagi sebagian warga.

Cuaca Jakarta Hari Ini 9 Oktober 2026: Diprakirakan Cerah

Ia juga mendesak Pramono menindaklanjuti pernyataannya untuk menghubungi PMI dan memastikan pengumpulan dana tidak dilakukan dengan paksaan.

“Jangan sampai pungutan ini dibiarkan terjadi. Siapa pun tidak berhak menuntut sepeser pun rupiah dari orang-orang secara paksa. Terlebih, ini semakin menyusahkan orang-orang yang sekarang juga menghadapi kesulitan ekonomi,” kata Kevin.

Kevin berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Sekarang, Mas Pram harus segera menindaklanjuti pernyataannya bahwa pihaknya akan menghubungi PMI untuk menghentikan aksi-aksi pungutan paksa tersebut. Dan semoga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Pramono Tegaskan Sumbangan PMI Harus Sukarela

Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2026), Pramono menanggapi informasi mengenai penarikan sumbangan Bulan Dana PMI kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan yang dilakukan dengan paksaan.

Jakarta Siapkan Pemanfaatan AI untuk Penataan Kawasan hingga Pelayanan Publik

Pramono juga menyatakan akan menghubungi pihak PMI untuk menyampaikan hal tersebut. Ia menilai Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi PMI, termasuk pembangunan gedung PMI.

Pada Kamis (8/10/2026), Pramono kembali menegaskan bahwa pengumpulan dana Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela. Ia meminta agar tidak ada penetapan nominal sumbangan yang seolah-olah menjadi kewajiban bagi pejabat, pegawai, maupun masyarakat.

Ketua PMI DKI Jakarta Telusuri Edaran Nominal Sumbangan

Ketua PMI DKI Jakarta, Beky Mardani, turut memberikan penjelasan mengenai informasi beredarnya edaran yang mencantumkan nominal sumbangan Bulan Dana PMI bagi ASN.

Pada Jumat (9/10/2026), Beky menyatakan PMI DKI Jakarta tidak menerbitkan edaran yang menentukan jumlah donasi. Ia mengatakan pihaknya sedang meminta laporan dari jajaran PMI di tingkat kota untuk menelusuri informasi yang beredar.

“Dari PMI itu tidak ada edaran atau apa pun yang menentukan jumlah donasi, ya,” kata Beky, sebagaimana diberitakan detikNews pada Jumat (9/10/2026).

Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Rp180 Triliun

Beky menegaskan bahwa pengumpulan dana Bulan Dana PMI harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Ia juga menyatakan, apabila ditemukan edaran yang menetapkan nominal sumbangan, pihaknya akan meminta agar edaran tersebut ditarik.

Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2026), Beky juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI perlu dievaluasi setelah muncul informasi mengenai penetapan target nominal sumbangan. Ia menegaskan kegiatan pengumpulan dana tersebut harus kembali pada prinsip sukarela dan tanpa paksaan.

Dengan adanya pernyataan dari pemerintah daerah dan PMI DKI Jakarta, pelaksanaan Bulan Dana PMI menjadi perhatian publik. Klarifikasi serta evaluasi diperlukan untuk memastikan pengumpulan dana kemanusiaan berjalan sesuai prinsip kesukarelaan, tanpa paksaan, dan tetap mengedepankan akuntabilitas.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×