JAKARTA,NARATARA.COM — Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menguraikan sejumlah kemungkinan konsekuensi konstitusional apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutus bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
Carrel menegaskan, pandangan tersebut merupakan analisis terhadap kemungkinan hukum apabila MK mengabulkan permohonan dalam perkara yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, konsekuensi hukum harus merujuk pada amar putusan MK serta ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi. Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” ujar Carrel di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Carrel, apabila putusan MK nantinya menimbulkan kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi telah mengatur mekanisme pengisian jabatan tersebut melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR. Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” kata Carrel.
Tidak Otomatis Berdampak pada Presiden
Carrel juga menilai persoalan mengenai kedudukan Wakil Presiden perlu dibedakan dengan kedudukan Presiden.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum yang berimplikasi terhadap jabatan Wakil Presiden, hal tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai dasar untuk memberhentikan Presiden.
“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden. Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” ujarnya.
Sementara terkait perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Carrel mengatakan konsekuensi hukumnya juga tidak dapat disimpulkan sebelum melihat secara utuh amar putusan MK apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan.
“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal. Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” katanya.
Ingatkan Publik Hormati Proses Persidangan
Carrel mengingatkan publik agar tidak mengambil kesimpulan sebelum MK menjatuhkan putusan. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses pemeriksaan sehingga seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan. Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” tegas Carrel.
Ia menambahkan, apabila nantinya MK memutus adanya konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan Mahkamah serta mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, menurut Carrel, setiap konsekuensi hukum dari perkara tersebut harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan substansi dan amar putusan MK, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan yang dibuat sebelum putusan dijatuhkan.(red)



Komentar