Jakarta,Naratara.com – Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, BBPOM, Polri, dan TNI mengamankan ribuan butir obat yang diduga ilegal jenis tramadol dan Hexymer dalam operasi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Keduanya kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kedua orang tersebut diamankan petugas berpakaian sipil saat melakukan operasi di kawasan Pasar Tanah Abang. Dari penggeledahan terhadap tas selempang milik salah satu terduga, Rizky (29), petugas menemukan lebih dari 4.000 butir tramadol dan Hexymer serta uang tunai sekitar Rp4,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin yang tiba di lokasi mengatakan mengenali salah satu terduga, yakni Rizky. Menurut dia, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah diamankan dalam kasus serupa.
Arifin mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama warga dan organisasi masyarakat di Tanah Abang untuk memberantas peredaran obat yang diduga ilegal.
“Kedua pelaku pengedar obat ilegal yang ditangkap diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Arifin.
Ia mengatakan proses hukum diperlukan agar dugaan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek obat tidak jelas dan tanpa mencantumkan nama obat,” ujarnya.
Arifin menilai peredaran obat yang tidak memiliki informasi dan izin edar yang jelas berpotensi membahayakan masyarakat yang membelinya secara bebas.
“Operasi ini juga melibatkan personel Satpol PP wilayah lain yang beririsan dengan Jakarta Pusat, sehingga saat mereka lari ke wilayah lain langsung diamankan bersama. Begitu juga sebaliknya,” tandasnya.
Kedua terduga selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(red)



Komentar