JAKARTA,Naratara.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Apresiasi tersebut disampaikan GMPK melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Organisasi itu juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Deputi Investigasi Korupsi GMPK, Immanuel Michael Latuputty, mengatakan pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri dan berharap penyidikan dilakukan hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Immanuel, yang akrab disapa Noel.
Menurut Noel, barang bukti yang telah disita penyidik, seperti uang tunai, emas batangan, maupun barang bukti lainnya, perlu menjadi bagian dari proses pembuktian dalam rangka mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
“Independensi penyidik harus tetap dijaga agar proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, GMPK mendorong agar perkembangan penyidikan disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan hukum. Menurut Noel, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
GMPK juga menyatakan mendukung koordinasi antarpenegak hukum apabila diperlukan dalam penanganan perkara, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Noel menambahkan, pernyataan tersebut disampaikan GMPK yang dipimpin Abdul Aziz sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penyidikan Sejumlah Perkara
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengadaan dan pasokan batu bara untuk PLTU.
Selain itu, penyidik juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(red)
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Redaksi masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.



Komentar