Advokat Hukum & Kriminal Megapolitan
Beranda » Blog » KOSMAK Minta Kejagung Dalami Fakta Hukum Perkara Zarof Ricar

KOSMAK Minta Kejagung Dalami Fakta Hukum Perkara Zarof Ricar

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly (kedua kanan), bersama Sugeng Teguh Santoso dari Indonesia Police Watch/IPW (kedua kiri), Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia/TPDI (kanan), dan Carrel Ticualu dari Penggerak Advokat Nusantara (kiri), saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Istimewa)
Table of Contents+

JAKARTA,Naratara.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami berbagai fakta hukum dalam perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Desakan tersebut disampaikan KOSMAK dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

KOSMAK terdiri atas sejumlah pihak, yakni Ronald Loblobly sebagai koordinator, Sugeng Teguh Santoso dari Indonesia Police Watch (IPW), Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), serta Carrel Ticualu dari Penggerak Advokat Nusantara.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly mengatakan pihaknya meminta penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mendalami berbagai informasi dan fakta yang muncul selama proses hukum perkara Zarof Ricar.

“Kami mendesak penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut,” ujar Ronald.

Carrel Ticualu Apresiasi Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLN EPI

Menurut Ronald, desakan tersebut berkaitan dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar dan sejumlah tersangka lainnya.

Ia menyebut, dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan saat melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024.

Ronald menilai berbagai informasi, keterangan saksi, dan barang bukti yang muncul selama proses hukum perlu ditelusuri lebih lanjut agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.

“Semua fakta yang muncul harus dibuka secara terang agar publik mengetahui perkembangan perkara ini secara transparan,” katanya.

Selain itu, KOSMAK juga menyoroti sejumlah informasi yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan adanya aliran dana yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara.

BERSAMA Audiensi dengan Wamenko Otto Hasibuan, Bahas Pencegahan Narkotika dan Persoalan Lapas

Menurut Ronald, seluruh informasi tersebut perlu diuji dan ditelusuri berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta semua pihak yang disebut atau dianggap mengetahui persoalan ini dapat dimintai keterangan agar perkara menjadi semakin jelas,” ujarnya.

Ronald menambahkan, pengungkapan perkara secara transparan diperlukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

KOSMAK berharap Kejaksaan Agung menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Perkara Zarof Ricar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan perusahaan bayangan atau shadow company dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Zarof Ricar.

PTPN IV PalmCo Perkuat Kompetensi SDM, Targetkan 5.120 Tenaga Kerja Tersertifikasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana melalui mekanisme pelapisan aset (layering).

“Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan mereka bentuk antara Zarof dan Agung,” kata Anang di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah divonis bersalah dalam perkara terkait pengurusan kasasi kasus Ronald Tannur.

Pada tingkat banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung terkait pernyataan KOSMAK tersebut.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×