BADUNG, BALI, Naratara.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi masuk dalam daftar pencarian Interpol saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang diterima Kamis (11/6/2026), peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar–Maputo, Mozambik.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Hasil verifikasi melalui sistem keimigrasian menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Atas temuan tersebut, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses pendalaman dilakukan, seluruh penumpang diketahui kembali memasuki pesawat yang bersiap untuk lepas landas.
Petugas Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan proses keberangkatan dan meminta pesawat kembali menuju Terminal VIP guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan penumpang yang bersangkutan berada di dalam toilet pesawat.
Hasil pemeriksaan lebih mendalam menunjukkan identitas dalam paspor Brasil tersebut diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya. Petugas kemudian mengidentifikasi pria berusia 55 tahun itu sebagai AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Berdasarkan pencocokan data melalui sistem internasional, AP diketahui masuk dalam daftar pencarian Interpol. Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan bahwa yang bersangkutan tengah dicari aparat penegak hukum Australia terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana lintas negara.
Menurut informasi yang diterima dari otoritas terkait, AP juga diduga memiliki hubungan dengan jaringan kejahatan terorganisasi transnasional dan diduga terlibat dalam sejumlah kasus penyelundupan narkotika ke Australia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah mitra penegak hukum internasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat dan muatan yang dibawa.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan guna mendukung proses pemeriksaan.
Efektivitas Pengawasan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi dan mencegah pergerakan pelaku kejahatan lintas negara.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur pelarian pelaku kejahatan transnasional,” ujar Bugie.
Ia menambahkan, AP telah diamankan dan dikenakan tindakan pencegahan serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Selanjutnya, yang bersangkutan dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan perlintasan orang dan mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional,” kata Bugie.(red)



Komentar