Medan,Naratara.com – Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II memasuki tahap akhir. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan pekan lalu, empat terdakwa yang merupakan mantan pimpinan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memohon dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum para terdakwa menilai dakwaan JPU disusun terlalu dini karena dinilai mengabaikan prinsip business judgment rule dalam pengambilan keputusan korporasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penasihat hukum terdakwa berpendapat perkara tersebut lebih tepat berada dalam ranah hukum korporasi atau administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Mereka menyebut keputusan yang diambil para terdakwa dilakukan dalam kapasitas jabatan dan melalui mekanisme perusahaan, bukan atas kepentingan pribadi.
Menurut tim kuasa hukum, langkah yang dipersoalkan JPU sebagai alih fungsi lahan merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengamankan aset negara dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan.
Pihak terdakwa menilai keputusan tersebut telah melalui kajian dan mekanisme operasional di tingkat direksi maupun anak perusahaan sehingga, menurut mereka, JPU belum membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Jika setiap keputusan bisnis strategis dikriminalisasi, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi profesionalisme dan pengambilan keputusan di seluruh perusahaan BUMN,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin tampak emosional saat menyampaikan pembelaan pribadinya. Ia mengaku selama menjabat selalu berupaya menjaga integritas dan bekerja demi kepentingan perusahaan.
“Saya sama sekali tidak memiliki niat merugikan perusahaan maupun negara. Apa yang saya lakukan semata menjalankan keputusan perusahaan demi kelangsungan institusi,” ujar Irwan di ruang sidang.
Majelis hakim sempat menenangkan Irwan yang terlihat menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya.
Sementara itu, mantan Direktur PT NDP Iman juga membantah adanya keuntungan pribadi dalam perkara tersebut. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan rencana strategis perusahaan induk sebagai bagian dari tugas profesional.
Kasus yang menyeret mantan jajaran pimpinan PTPN II dan PT NDP tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan batas antara kebijakan strategis korporasi dan ranah pidana.
Melalui nota pembelaan tersebut, para terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum korporasi secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. Putusan perkara ini dinilai akan menjadi rujukan penting bagi kepastian hukum tata kelola pengambilan kebijakan strategis di lingkungan BUMN.(red)



Komentar