Hukum & Kriminal Sumut

Sidang Tipikor Medan, Ahli Jelaskan Kewenangan BUMN dalam Inbreng Aset

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi Irwan Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, saat majelis hakim memeriksa keterangan ahli dalam sidang lanjutan, Senin (13/4/2026).

Medan,Naratara.com – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah ahli hukum memberikan keterangan terkait aspek hukum korporasi dan pertanahan yang menjadi bagian dari perkara.

Sebelumnya, Irwan Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 atas dugaan penyerahan aset PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan Kementerian Keuangan.

Dalam persidangan, pakar hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menyampaikan bahwa PTPN II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi, termasuk inbreng kepada anak perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN, tindakan tersebut merupakan keputusan internal korporasi (beschikking) yang tidak memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, melainkan melalui mekanisme Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“PTPN II tunduk pada regulasi Kementerian BUMN. Persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS sudah memenuhi ketentuan untuk pelaksanaan inbreng kepada anak usaha,” ujar Prof. Nindyo di persidangan.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Pendidikan dalam Webinar Nasional Komdigi dan DPR RI

Selain itu, ia menyampaikan bahwa mekanisme penghapusbukuan aset dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, di mana aset tersebut menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham.

Sementara itu, ahli pertanahan Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi menjelaskan bahwa pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tanah negara merupakan prosedur yang diperlukan agar PT NDP dapat mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB), mengingat adanya perbedaan bidang usaha.

Prof. Nurhasan menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN tetap memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan, ahli menyampaikan bahwa pelaksanaannya memerlukan aturan teknis serta mekanisme yang jelas, termasuk terkait ganti rugi.

Tim penasihat hukum Irwan Perangin Angin, Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. dan Ahmad Firdaus Syahrul, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan.

Santri Asal Tangerang Raih Prestasi Dunia Kurash, Siap Tampil di Asian Games 2026

Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap melanjutkan proses pembuktian dan mempertahankan dakwaan dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(red)

Sumber:Rilis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×