Megapolitan news Pendidikan
Beranda » Blog » Prof. Diding Rahmat: Kritik Pemerintah Sah, Namun Pergantian Presiden Harus Sesuai Konstitusi

Prof. Diding Rahmat: Kritik Pemerintah Sah, Namun Pergantian Presiden Harus Sesuai Konstitusi

Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., menyoroti pentingnya menjaga demokrasi konstitusional dan menyalurkan aspirasi melalui mekanisme yang diatur dalam hukum. Foto: Dok. Pribadi.

JAKARTA,Naratara.com– Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., menanggapi munculnya sejumlah aksi mahasiswa yang menyuarakan tuntutan pergantian Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prof. Diding, penyampaian kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pergantian presiden harus tetap mengikuti ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap proses pergantian kepala negara harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh konstitusi,” ujar Prof. Diding dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, menurutnya, tuntutan pergantian presiden perlu didasarkan pada mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, setiap upaya yang berkaitan dengan pergantian presiden harus ditempuh melalui jalur konstitusional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

LBH Dharmapala Nusantara Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Susun Program Kerja

Prof. Diding juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Menurutnya, perbedaan pandangan politik sebaiknya disalurkan melalui ruang-ruang demokrasi yang tersedia, termasuk parlemen, mekanisme hukum, maupun forum akademik.

Dari perspektif hukum pidana, ia menilai setiap tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran terhadap ketentuan mengenai keamanan negara harus dicermati secara hati-hati dan tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

Sebagai akademisi, Prof. Diding mengajak mahasiswa untuk terus menjalankan perannya sebagai agen perubahan melalui pendekatan intelektual, kritis, dan berbasis kajian ilmiah.

“Mahasiswa memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, kritik dan masukan yang disampaikan hendaknya tetap objektif, proporsional, serta berbasis argumentasi akademik yang kuat,” ujarnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan tetap menghormati konstitusi, hukum, dan prinsip-prinsip negara demokratis.

Umi Sjarifah Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Tokoh Inspiratif Indonesia

“Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, semua pihak perlu menjaga agar aspirasi yang disampaikan tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” pungkasnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×