Jakarta,Naratara.com – Kiprah PERADI SAI Jakarta Utara menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Nasional PERADI SAI 2026 setelah berhasil meraih penghargaan sebagai cabang dengan jumlah peserta terbanyak.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam malam Rakernas PERADI SAI 2026 Award yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (9/5/2026) malam.
Dalam kegiatan nasional yang dihadiri advokat dari berbagai daerah di Indonesia itu, DPC PERADI SAI Jakarta Utara mengirimkan 43 peserta. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan DPC lainnya.
Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Utara, Sri Astuti, menyebut pencapaian tersebut menjadi bukti tingginya semangat kebersamaan dan kekompakan anggota dalam mendukung organisasi profesi advokat.
“Partisipasi ini menunjukkan bahwa advokat Jakarta Utara memiliki semangat besar untuk terus berkembang, meningkatkan kapasitas, dan aktif dalam agenda organisasi,” kata Sri Astuti.
Ia menilai Rakernas bukan sekadar agenda tahunan organisasi, melainkan ruang penting bagi advokat untuk memperkuat jaringan, bertukar pandangan, serta memahami perkembangan hukum nasional yang terus berubah.
Selain membahas agenda internal organisasi, Rakernas PERADI SAI 2026 juga menghadirkan sejumlah seminar hukum yang membahas isu aktual dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seperti restorative justice, plea bargaining, hingga deferred prosecution agreement.
Suasana Rakernas berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Para peserta dari berbagai daerah tampak aktif mengikuti sidang organisasi, diskusi hukum, hingga rangkaian kegiatan nonformal yang digelar panitia.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, mengapresiasi antusiasme seluruh peserta yang hadir dalam Rakernas tahun ini.
“Soliditas dan kebersamaan adalah kekuatan utama organisasi ini. Kami berharap semangat ini terus terjaga demi kemajuan profesi advokat dan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Rangkaian Rakernas PERADI SAI 2026 dijadwalkan ditutup pada Minggu (10/5/2026) melalui kegiatan fun walk yang diikuti seluruh peserta dan pengurus organisasi.(red)



Komentar