JAKARTA,NARATARA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan total penggunaan dan peredaran rokok elektrik atau vape sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dilansir dari BNN.go.id, Selasa (13/10/2026), BNN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, untuk membahas kebijakan terkait peredaran rokok elektrik atau vape.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan materi bertajuk “Bahaya Vape dalam Perspektif Kerugian Negara dan Masyarakat”. Paparan itu menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika melalui rokok elektrik serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan negara.
Sampel Vape Mengandung Narkotika Meningkat
BNN menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan peningkatan jumlah sampel vape yang terdeteksi mengandung narkotika.
Pada 2025, tercatat 98 sampel. Sementara itu, pada 2026 jumlahnya mencapai 298 sampel, atau meningkat sekitar 204 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian BNN karena menunjukkan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektronik. Namun, jumlah sampel yang terdeteksi tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah pengguna atau keseluruhan peredaran vape yang mengandung narkotika.
BNN Soroti Potensi Kerugian Ekonomi
Selain aspek penyalahgunaan narkotika, BNN menyoroti potensi dampak ekonomi akibat peredaran vape yang mengandung narkotika.
Berdasarkan estimasi BNN terhadap pengungkapan kasus di Gresik, Kepulauan Riau, dan Natuna Utara pada Juli hingga Agustus 2026, potensi penyalahgunaan narkotika disebut dapat menjangkau 20,1 juta orang apabila barang bukti yang diungkap tidak berhasil dicegah peredarannya.
BNN juga memperkirakan potensi pengeluaran masyarakat untuk membeli vape yang mengandung narkotika dapat mencapai Rp12,09 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan BNN, bukan jumlah korban maupun kerugian ekonomi aktual yang telah dipastikan terjadi.
BNN Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Untuk merespons perkembangan tersebut, BNN mendorong penguatan koordinasi dan percepatan kajian lintas kementerian dan lembaga. Kajian itu mencakup aspek ekonomi dan fiskal, pembiayaan kesehatan, rehabilitasi, serta dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kualitas sumber daya manusia.
Hasil kajian diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan terkoordinasi.
BNN menilai pelarangan total penggunaan dan peredaran vape sebagai salah satu langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika melalui rokok elektrik. Langkah tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Melalui koordinasi antara BNN, Kemenko PMK, Kemenko Polkam, serta kementerian dan lembaga terkait, penanganan ancaman narkotika melalui vape diharapkan dapat dilakukan secara terpadu.
Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar atau Bersih Narkoba.(red)



Komentar