JAKARTA,NARATARA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Bersamaan dengan rencana tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas cakupan penerima layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan.
Pramono mengatakan, perluasan layanan gratis tersebut dilakukan agar kelompok masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses transportasi publik.
“Rekan-rekan sekalian, meski Transjakarta direncanakan naik, kami malah menambah dari 15 golongan menjadi 21 golongan yang kita bebaskan dari pengenaan tarif,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pramono sebelumnya juga menyampaikan rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek dalam acara Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta pada 29 September 2026. Saat itu, ia menyebut tarif kedua layanan tersebut belum mengalami penyesuaian selama sekitar 20 tahun.
Lansia Termasuk Penerima Layanan Gratis
Layanan transportasi gratis di Jakarta diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan veteran.
Mengacu pada informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lansia berusia 60 tahun ke atas yang memiliki KTP DKI Jakarta termasuk dalam kelompok penerima Kartu Layanan Gratis (KLG).
Pemprov DKI Jakarta berencana menambah jumlah golongan penerima layanan gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Pramono juga menyebut warga yang sedang mencari pekerjaan sebagai kelompok yang membutuhkan dukungan akses transportasi.
“Karena saya melihat orang yang mencari pekerjaan itu sebenarnya lebih membutuhkan agar mereka bisa beraktivitas, kemudian transportasinya tidak bayar,” kata Pramono.
Tarif Baru Belum Diumumkan
Rencana penyesuaian tarif tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Namun, besaran tarif baru belum disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Rincian mengenai tarif yang akan berlaku dan ketentuan lengkap enam golongan tambahan penerima layanan gratis masih perlu mengacu pada pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta.(red)



Komentar