DPR RI Nasional Polri
Beranda » Blog » Komisi III DPR Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Komisi III DPR RI menyetujui pencalonannya secara aklamasi untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto:Istimewa)

JAKARTA,NARATARA.COM — Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Uji kelayakan dan kepatutan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Setelah Suyudi menyampaikan pemaparannya, Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan pencalonan tersebut secara aklamasi.

“Apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati Suyudi sebagai calon Kapolri. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengangkatan Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

Listyo Sigit Terima Bintang Mahaputera Adipurna, Dedi Prasetyo Dianugerahi Adipradana

Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia sebelumnya juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Kepolisian Daerah Banten.

Usulan pergantian Kapolri menyusul surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026 mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengajuan calon penggantinya.

Persetujuan Komisi III DPR RI menjadi salah satu tahapan dalam proses pergantian pimpinan Polri. Tahapan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×