JAKARTA,Naratara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Sosialisasi tersebut dipimpin Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pergub tersebut diterbitkan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme terkait peningkatan nilai KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), serta sejumlah proses perizinan lainnya.
Dalam penyusunannya, Pemprov DKI Jakarta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat aspek pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Gubernur Pramono mengatakan, proses perizinan harus dilakukan secara terbuka dan memiliki kepastian waktu pelayanan.
“Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Pramono.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu bagian dari upaya Jakarta menuju kota global. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan dalam sistem perizinan dan tata kelola pembangunan.
Pramono juga menyampaikan posisi Jakarta dalam Global City Index mengalami perubahan dari peringkat 74 pada 2024 menjadi peringkat 71 pada 2025.
Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, terus mendorong pengembangan tata ruang yang terintegrasi dengan transportasi publik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.
Dalam perencanaan tersebut, Jakarta menargetkan sebagian besar aktivitas masyarakat berada di kawasan sekitar simpul transportasi serta meningkatkan penggunaan transportasi publik.
Selain penataan ruang, Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan sejumlah skema pembiayaan pembangunan, termasuk melalui kontribusi peningkatan nilai KLB dan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD).
Menurut Pramono, pembangunan Jakarta membutuhkan berbagai sumber pendanaan dan dukungan kerja sama berbagai pihak.
“Pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kepercayaan publik. Dengan kepercayaan itu, KLB, SP3L, TOD, dan berbagai skema kerja sama dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan penerbitan obligasi daerah untuk mendukung pembangunan di sejumlah sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta berupaya menyederhanakan mekanisme perizinan, memperluas pengembangan kawasan berbasis TOD, serta memperkuat layanan digital melalui Portal Jakarta Satu.
“Jakarta Satu akan menjadi instrumen penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan transparan sehingga berbagai kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan,” ujar Pramono.(red)
(Sumber: Facebook Pemprov DKI Jakarta)



Komentar