Advokat Hukum & Kriminal Megapolitan

SPI Didukung Aktif Kembali sebagai Organisasi Advokat, Sarasehan Tekankan Peran Strategis dalam Pembaruan Hukum

“Para narasumber menyampaikan pandangan dalam Sarasehan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) bertema ‘Mempererat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi’ di Jakarta, 28 November 2025.”(Foto:Istimewa)

Jakarta,Naratara.com – Sarasehan SPI ( Serikat Pengacara Indonesia) yang digelar pada 28 November 2025 di Jakarta memunculkan aspirasi dari perwakilan cabang-cabang SPI agar organisasi ini kembali aktif sebagai Organisasi Advokat (OA). Dorongan tersebut lahir di tengah dinamika profesi advokat yang semakin berkembang serta munculnya berbagai organisasi advokat baru.

SPI dinilai memiliki rekam jejak panjang dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya advokat dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan, sekaligus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Para peserta berharap kebangkitan SPI dapat memperkaya kontribusi organisasi advokat dalam memperkuat sistem hukum nasional.

Dalam sesi diskusi, salah satu pengurus DPP SPI, Carrel Ticualu, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya memaknai kembali peran strategis SPI. Carrel menekankan bahwa pembicaraan mengenai masa depan SPI perlu didasarkan pada sejarah dan kontribusi organisasi ini dalam perjalanan profesi advokat di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa SPI pernah memiliki peran signifikan, salah satunya pada proses pembahasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada periode tersebut, sejumlah tokoh SPI turut berkontribusi dalam mendorong lahirnya regulasi yang menjadi fondasi profesi advokat hingga saat ini.

Menurut Carrel, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa SPI memiliki potensi untuk kembali mengambil peran konstruktif. Jika SPI kembali aktif, peran tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), tetapi juga pada kontribusi pemikiran dan advokasi terhadap isu-isu strategis penegakan hukum.

K9 Reno Gugur dalam Operasi Kemanusiaan di Agam, Dimakamkan Secara Kedinasan: Polda Riau Berduka

Ia menilai bahwa tantangan penegakan hukum saat ini masih kompleks, termasuk adanya ruang perbaikan dalam aspek keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Dalam konteks ini, organisasi advokat dapat berperan menghadirkan perspektif profesional dan mendorong penyempurnaan sistem hukum.

Carrel menekankan bahwa meskipun advokat merupakan penegak hukum tanpa kewenangan negara, profesi ini tetap memiliki posisi penting sebagai pengawal keadilan. Oleh karena itu, kontribusi organisasi advokat, termasuk SPI, diperlukan dalam memperkuat etika, profesionalisme, dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan sosial.

Sarasehan SPI ini menjadi ajang konsolidasi internal untuk menilai kembali arah organisasi dalam merespons tantangan hukum modern. Para peserta berharap SPI dapat kembali menjalankan fungsi strategisnya dalam membentuk advokat-advokat profesional sekaligus berperan dalam penguatan sistem hukum nasional.

Dengan pendekatan yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, SPI diyakini dapat kembali tampil sebagai organisasi advokat yang relevan, kredibel, dan memberi kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.(red)

Pelantikan Pengurus AMKI Jakarta Periode 2025–2030 Kesbangpol DKI Apresiasi dan Dorong Penguatan Etika Media di Era Digital

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×