DENPASAR, Naratara.com – Musyawarah Nasional (Munas) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) yang digelar di Bali menjadi momentum penting dalam peta profesi hukum nasional. Harry Ponto, advokat senior yang dikenal vokal dalam isu etika dan tata kelola profesi, terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI periode 2025–2030.
Ia berpasangan dengan Patra M. Zen sebagai Sekretaris Jenderal terpilih. Keduanya tampil sebagai figur pembaharu, membawa agenda besar pembenahan etik, rekrutmen, dan sistem advokat di tengah tantangan era digital.
“Kami akan membentuk Dewan Kehormatan Bersama antarorganisasi advokat. Ini prioritas 100 hari kerja pertama kami, untuk menegakkan standar etik yang adil dan akuntabel,” kata Harry Ponto dalam pidato usai pengukuhan.
Tata Etik Advokat Jadi Fokus Awal
Dalam visi kepemimpinannya, Harry dan Patra ingin menempatkan PERADI SAI sebagai garda terdepan reformasi etik profesi. Mereka menyuarakan pentingnya satu standar rekrutmen dan kode etik yang berlaku lintas organisasi, di tengah sistem multibar yang kini menjadi realitas di Indonesia.
“Kami ingin PERADI SAI menjadi tolok ukur profesionalisme tertinggi advokat Indonesia,” tegas Patra M. Zen.
Langkah ini juga dianggap krusial untuk menjawab tantangan kualitas dan integritas profesi di tengah lonjakan jumlah advokat baru dan maraknya pelanggaran etik yang selama ini luput dari perhatian serius.
Transisi Kepemimpinan yang Elegan
Munas PERADI SAI kali ini juga mencerminkan dinamika regenerasi yang tertata. Mantan Ketua Umum Juniver Girsang memilih untuk tidak mencalonkan diri kembali dan menyerahkan estafet kepemimpinan kepada generasi berikutnya.
Tokoh-tokoh nasional seperti Trimedya Panjaitan turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas duet kepemimpinan Harry–Patra.
“Keduanya punya kapasitas dan visi yang sejalan dengan kebutuhan masa depan profesi advokat. Ini kombinasi kredibel,” kata Trimedya.
Advokat sebagai Pilar Reformasi Hukum
Di bawah komando baru, PERADI SAI menargetkan posisi strategis dalam peta reformasi hukum nasional. Mulai dari pembahasan RUU Advokat, revisi KUHAP, hingga penguatan sistem pendidikan profesi yang berkelanjutan dan berbasis teknologi.
“Advokat harus menjadi mitra negara dalam membangun sistem hukum modern yang adil dan berpihak pada masyarakat,” ujar Harry.
Langkah ini diyakini akan semakin memperkuat peran PERADI SAI sebagai motor penggerak advokat Indonesia yang profesional, independen, dan responsif terhadap perubahan zaman.(red)
Komentar