Bali, Naratara.com – Di tengah gegap gempita penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) 2025 yang berlangsung di Bali, Sabtu malam (26/7), nama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Jakarta Utara menggema sebagai salah satu yang paling bersinar.
Bukan tanpa alasan. DPC Jakarta Utara dinobatkan sebagai Pelaksana Ujian Profesi Advokat (UPA) Teraktif untuk periode 2020–2025 — sebuah pencapaian yang tidak hanya mencerminkan dedikasi, tetapi juga komitmen terhadap masa depan profesi hukum di Indonesia.
Penghargaan bergengsi itu diserahkan langsung oleh Harry Ponto, Ketua Umum DPN Peradi SAI terpilih periode 2025–2030, kepada Restu Widiastuti, mewakili jajaran pengurus DPC Jakarta Utara.
Di balik pencapaian itu, tersimpan dedikasi luar biasa dari para pengurus, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, S.E., M.H., dalam keterangannya:
“UPA bukan sekadar formalitas. Ia adalah fondasi untuk membentuk advokat yang tidak hanya cerdas, tapi juga berintegritas. Penghargaan ini adalah buah dari kerja kolektif yang panjang dan penuh semangat.”
Tak hanya Jakarta Utara, penghargaan juga diberikan kepada DPC lain yang menunjukkan kinerja istimewa di bidang masing-masing. DPC Jakarta Selatan, Kediri, Samarinda, Medan, dan Jayapura turut menerima penghormatan serupa dari Juniver Girsang, Ketua Umum Kehormatan Peradi SAI, sebagai bentuk apresiasi atas inovasi dan kontribusi terhadap organisasi.
Munas Peradi SAI 2025 sendiri mengusung tema “Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat”, menandai babak baru arah organisasi menuju adaptasi teknologi dan penguatan kapasitas hukum berbasis digital. Forum ini juga menghasilkan keputusan penting: Harry Ponto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPN Peradi SAI 2025–2030.
Malam penutupan Munas tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga momentum reflektif bagi seluruh peserta — bahwa kemajuan profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan struktur organisasi, tetapi juga oleh semangat kolektif, keberanian berinovasi, dan dedikasi dalam menjaga martabat hukum di Indonesia.(red)
Komentar