Advokat Hukum & Kriminal

Carrel Ticualu: Advokat Harus Lahir dari Proses yang Bermutu

Carrel Ticualu, Ketua DPC PERADI-SAI Jakarta Utara, usai acara pelantikan advokat yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Jakarta Sunter, 21 Juni 2025. Foto: Istimewa.

JAKARTA,Naratara.com – Organisasi advokat Peradi-SAI menegaskan komitmennya untuk menjaga standar kualitas dalam setiap pengangkatan advokat baru. Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, menyampaikan bahwa proses pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan hasil dari tahapan panjang dan ketat yang dijalani para calon advokat.

“Kami menjunjung tinggi profesionalisme. Untuk bisa dilantik, calon advokat wajib mengikuti PKPA, magang setidaknya dua tahun, dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat. Semua dilakukan secara objektif,” ujar Carrel usai acara pelantikan advokat di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Ia menekankan bahwa Peradi-SAI tidak memberikan toleransi terhadap calon yang tidak memenuhi standar. “Hasil seleksi tidak bisa dinegosiasikan. Kami ingin advokat yang dilantik benar-benar siap mengemban tanggung jawab profesi,” tambahnya.

Dalam suasana kompetitif antarorganisasi advokat saat ini, Carrel menyatakan bahwa Peradi-SAI tidak terjebak pada jumlah, tetapi lebih menekankan kualitas anggota. Ia juga menolak praktik rekruitmen instan atau akomodasi terhadap pihak-pihak yang pernah bermasalah di organisasi sebelumnya.

“Kami ingin menjaga kehormatan profesi advokat. Bukan sekadar mencetak banyak, tapi menghasilkan yang andal dan berintegritas,” tegasnya.

Galunggung Award 2025: 30 Tokoh Lintas Bidang Diganjar Penghargaan di Tasikmalaya

Peradi-SAI, lanjut Carrel, juga mendorong adanya pembaruan dalam regulasi advokat, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Menurutnya, UU tersebut perlu disesuaikan dengan realitas multi-organisasi agar pembinaan profesi dapat lebih efektif.

Acara pelantikan advokat yang digelar di Hotel Ibis Styles Jakarta Sunter ini dihadiri oleh puluhan advokat baru yang telah menyelesaikan seluruh tahapan. Mereka disumpah untuk menjalankan profesinya sesuai hukum, kode etik, dan kehormatan advokat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×