Tangerang, Naratara.com – Provinsi Banten menorehkan capaian membanggakan di bidang kebebasan pers. Berdasarkan data terbaru, Indeks Kebebasan Pers (IKP) Banten tahun 2024 mencapai skor 74,09, menempatkan provinsi ini di posisi 10 besar nasional. Angka tersebut menandakan perbaikan signifikan dalam ekosistem kebebasan pers di Banten.
Peningkatan IKP ini menjadi topik utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Kota Tangerang, Jumat (8/8/2025). Rakor tersebut mempertemukan pemerintah, media, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen menjaga kebebasan pers yang sehat, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
Deputi Bidang Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polkam, Marsdya TNI Eko Dono Indarto, mengapresiasi kinerja Banten.
“Kami mengapresiasi Provinsi Banten yang berhasil masuk 10 besar IKP nasional. Ini bukti keseriusan pemerintah daerah dan insan pers dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat,” kata Eko.
Ia menekankan, media memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dengan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Eko juga mengingatkan agar pemerintah daerah menjadi mitra bagi media, bukan pihak yang justru mengintervensi independensinya.
“Pemerintah harus mendukung media, bukan menghambat. Banyak media yang bertahan dengan usaha sendiri. Kolaborasi penting agar pers tetap independen,” tegasnya.
Kemenko Polkam berharap forum ini menjadi momentum memperkuat sinergi demi menjaga demokrasi informasi, meningkatkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, dan membangun kepercayaan publik terhadap media.
Tantangan Pers di Era Digital
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, yang hadir sebagai narasumber, mengingatkan tantangan besar yang dihadapi pers saat ini, mulai dari hoaks, disinformasi, hingga rendahnya literasi media di masyarakat. Ia membedakan media arus utama yang kredibel dengan media sosial yang rentan menyebarkan informasi tak terverifikasi.
“Media arus utama punya badan hukum, wartawan profesional, dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik, sehingga proses verifikasi lebih ketat. Ini yang membuat informasinya bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Prof. Komarudin.
Sebaliknya, ia menilai media sosial sering menjadi sumber penyebaran kabar bohong karena lebih mengutamakan viralitas daripada kebenaran.
“Masyarakat harus cerdas memilih sumber informasi. Media arus utama adalah rujukan yang lebih aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, profesionalisme wartawan dan literasi media publik harus terus ditingkatkan sebagai bekal menghadapi derasnya arus informasi digital.
Transformasi Ekosistem Media
Kepala Bidang Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Farida Dewi Maharani, menekankan pentingnya ekosistem media yang adaptif terhadap digitalisasi dan perkembangan teknologi yang cepat.
Sementara itu, Humas Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, Rendy Herdiana, menegaskan kesiapan pihaknya bersinergi dengan pemerintah dan Dewan Pers untuk membangun media yang berintegritas.
“Kami berkomitmen mendorong transformasi media yang sehat dan sejahtera, agar media mampu bersaing di era digital tanpa kehilangan jati diri jurnalistiknya,” ujarnya.
Rakor ini turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Arif Agus Rahman, para Kadis Kominfo kabupaten/kota se-Banten, Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala, serta perwakilan media nasional.(red)
Komentar