Oleh: Victor, S.H. – Advokat, Anggota Peradi SAI Jakarta Utara
Kemerdekaan adalah anugerah terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia. Setelah 80 tahun merdeka, kita tidak hanya merayakan simbol kebebasan dari penjajah, tetapi juga merenungkan sejauh mana hukum dapat menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemerdekaan dan Hukum
Kemerdekaan memberi ruang bagi bangsa untuk mengatur diri sendiri berdasarkan hukum yang berdaulat. Hukum hadir sebagai pedoman, penjaga keadilan, serta alat untuk menjaga ketertiban masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa, hukum menjadi instrumen yang memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata negara.
Peran Hukum di Era Kemerdekaan
Seiring perjalanan bangsa, hukum Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat dan perkembangan zaman. Berbagai peraturan perundang-undangan lahir untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta mengokohkan prinsip demokrasi.
Pemerintah bersama lembaga-lembaga hukum juga telah berupaya melakukan pembaruan agar hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak hanya diartikan sebagai lepas dari penjajahan, tetapi juga tercermin dalam kemampuan bangsa untuk membangun sistem hukum yang adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.
Penutup
Kemerdekaan adalah amanah. Dalam konteks hukum, amanah ini berarti menjadikan hukum sebagai pilar keadilan, tempat rakyat mencari kepastian, serta fondasi untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat.
Sekali merdeka, tetap merdeka!
Indonesia Hebat, Wajib Kita Jaga.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis sebagai advokat,wartawan dan anggota masyarakat, bukan merupakan sikap resmi dari organisasi profesi, institusi, maupun redaksi media.
Komentar