Megapolitan
Beranda » Blog » Aset Rampasan KPK Rp9,65 Miliar Dihibahkan ke DKI, Kemayoran Jadi Pos Damkar

Aset Rampasan KPK Rp9,65 Miliar Dihibahkan ke DKI, Kemayoran Jadi Pos Damkar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menunjukkan dokumen penandatanganan hibah dua aset rampasan negara kepada Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA,NARATARA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Salah satu aset tersebut direncanakan menjadi pos pemadam kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman Facebook Pemprov DKI Jakarta, penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan negara tersebut akan dikelola agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Khusus aset di Kemayoran, Pemprov DKI telah menetapkan rencana pemanfaatannya sebagai pos pemadam kebakaran untuk mendukung pelayanan kepada warga.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono.

Aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut sekitar Rp4,3 miliar.

Prabowo dan DEN Bahas Tujuh Isu Strategis Ekonomi Nasional

Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar.

Pramono menegaskan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama sembilan tahun berturut-turut. Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan melalui tata kelola aset yang baik.

Pramono juga berharap kerja sama dengan KPK terus diperkuat, baik dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum maupun dalam upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Emil Audero Tampil Penuh Saat Rayo Vallecano Imbang Lawan Getafe

Melalui mekanisme hibah, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kebutuhan publik. Dengan demikian, aset hasil penegakan hukum diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×