Megapolitan Nasional
Beranda » Blog » Surat Utang Terkait BLBI Tuntas, Penagihan kepada Obligor Tetap Berjalan

Surat Utang Terkait BLBI Tuntas, Penagihan kepada Obligor Tetap Berjalan

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian kewajiban surat utang pemerintah terkait penanganan krisis ekonomi 1997-1998. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,Naratara.com — Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998, termasuk yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah diselesaikan pada Agustus 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menuntaskan warisan instrumen utang yang diterbitkan saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu.

Pelunasan dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang menjadi penerimaan negara sesuai ketentuan. Surplus tersebut diketahui melalui audit laporan keuangan Bank Indonesia tahun 2025 dan kemudian digunakan sebagai salah satu sumber untuk menyelesaikan kewajiban surat utang pemerintah.

Pemerintah sebelumnya memiliki sejumlah instrumen surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Sebagian kewajiban, termasuk obligasi rekapitalisasi perbankan, telah diselesaikan lebih dahulu pada Juli 2020.

Lanud Halim Gelar Open Base PEGASE 2026, Pelajar Dikenalkan Alutsista dan Teknologi Dirgantara

Sementara kewajiban surat utang yang masih berkaitan dengan penanganan krisis tersebut diselesaikan pada Agustus 2026. Dengan penyelesaian ini, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang tersisa dari rangkaian penanganan krisis tersebut telah tuntas.

Namun, pelunasan surat utang pemerintah tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir.

Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI. Karena itu, proses penagihan serta pemulihan aset negara tetap dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku.

Penyelesaian kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia juga berbeda dengan kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara. Pelunasan surat utang tersebut tidak menghapus hak negara untuk melakukan penagihan terhadap obligor maupun debitur BLBI.

Kementerian Keuangan tetap melanjutkan proses pemulihan hak negara dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan BLBI sesuai ketentuan yang berlaku.

Pipit Suwito Apresiasi Pengangkatan 83 Advokat Baru Peradi SAI

Dengan demikian, terdapat dua proses yang berjalan secara terpisah. Di satu sisi, kewajiban surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997-1998 telah diselesaikan. Di sisi lain, penagihan terhadap pihak yang masih memiliki kewajiban serta upaya pemulihan aset negara terkait BLBI tetap berlangsung.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×