Megapolitan
Beranda » Blog » Carrel Ticualu Soroti Pergantian Purbaya, Duga Kebijakan Fiskal Jadi Pertimbangan

Carrel Ticualu Soroti Pergantian Purbaya, Duga Kebijakan Fiskal Jadi Pertimbangan

Carrel Ticualu, praktisi hukum dan pengamat hukum tata negara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,Naratara.com — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa  dari posisi Menteri Keuangan menjadi sorotan. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Suahasil dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Namun, keterangan resmi pemerintah tidak menjelaskan secara rinci alasan pergantian Purbaya.

Di tengah pergantian tersebut, muncul berbagai pandangan mengenai kebijakan Purbaya selama menjabat Menkeu, termasuk terkait pengawasan perpajakan, restitusi, dan Transfer ke Daerah (TKD).

Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara Carrel Ticualu  menilai pendekatan pemeriksaan perpajakan pada masa Purbaya terlalu agresif. Menurutnya, penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

“Akibat pemeriksaan pajak selama Purbaya menjabat Menkeu yang kebablasan, disertai sidak Menkeu yang sembrono terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran perpajakan, tanpa ada pembinaan yang memadai agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa eksis,” kata Carrel, Selasa (15/9/2026).

PTPN IV PalmCo Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Lewat Program DMPG

Carrel yang juga Koordinator Perekat Nusantara itu mengatakan, apabila aktivitas perusahaan terganggu, dampaknya dapat merembet kepada mitra usaha, pekerja hingga penerimaan negara.

“Konsekuensinya, negara kehilangan pendapatan pajak rutin dari perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi disertai pengangguran bertambah, sementara angkatan kerja baru tidak bisa terserap mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Carrel juga menyoroti persoalan restitusi pajak. Menurut dia, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dapat menekan arus kas perusahaan dan pada akhirnya memengaruhi kegiatan usaha.

Persoalan restitusi memang sempat menjadi perhatian pada masa Purbaya. Namun, Purbaya membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi dan menyatakan proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, klaim bahwa dana restitusi secara umum “ditahan” perlu dibedakan dari adanya keluhan atau hambatan pencairan pada kasus tertentu.

Selain restitusi, Carrel menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam rangka efisiensi. Menurut dia, pengurangan transfer berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah.

Halte Universitas Pancasila Diresmikan, Rano Karno Kenang Si Doel Anak Sekolahan

Carrel menilai kondisi tersebut dapat membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan serta belanja pegawai dan gaji ASN daerah.

“TKD yang dikurangi dengan alasan efisiensi telah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, bahkan dapat berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya, di antaranya membayar rekanan yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan membayar gaji ASN daerah,” kata Carrel.

Penilaian tersebut merupakan pandangan Carrel. Pemerintah sebelumnya menyatakan kebijakan efisiensi TKD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas belanja, sementara pemerintah juga memantau kondisi daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Berbagai persoalan tersebut kemudian dikaitkan Carrel dengan pergantian Purbaya sebagai Menteri Keuangan.

“Jadi kemungkinan besar hal ini juga menjadikan Purbaya diganti,” katanya.

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi pemerintah sebagai alasan pergantian Purbaya. Dengan demikian, hubungan antara kebijakan perpajakan, restitusi, TKD dan pergantian Menteri Keuangan masih merupakan analisis narasumber, bukan alasan resmi yang telah disampaikan Presiden atau Istana.

Di sisi lain, Purbaya memang sempat menyoroti persoalan kepatuhan pajak sejumlah perusahaan baja. Dalam rapat dengan Komite IV DPD RI pada 14 September 2026, Purbaya menyebut sekitar 40 pabrik baja asal China diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh.

Purbaya juga mengaku mencurigai adanya oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bermain dalam pemeriksaan pajak. Ia mengatakan telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi menurutnya instruksi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya perintahkan pegawai pajak untuk memeriksa. Satu pun nggak ada yang diperiksa,” ujar Purbaya.

Pernyataan mengenai perusahaan baja dan dugaan permainan dalam pemeriksaan tersebut merupakan keterangan Purbaya dan tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi maupun proses hukum.

Sementara itu, setelah dilantik, Suahasil mengatakan mendapat arahan Presiden Prabowo untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN mendukung program prioritas pemerintah.

Dengan demikian, dugaan mengenai kebijakan fiskal sebagai salah satu faktor pergantian Purbaya masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pemerintah.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×