BALI,Naratara.com — Lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay diamankan dalam Operasi Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.
Selain lima WNA tersebut, petugas juga membawa satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung dalam operasi tersebut. Ia memastikan pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara profesional, transparan dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
6 WNA Diperiksa Imigrasi
Enam WNA yang diamankan terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda dan satu warga negara India.
Lima di antaranya terindikasi overstay. Sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang ITAS yang harus menjalani pemeriksaan.
Keenam WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam mengatakan pengawasan tidak hanya menyasar persoalan izin tinggal. Imigrasi juga mencermati potensi gangguan ketertiban umum hingga kejahatan lintas negara.
Pengawasan WNA di Bali Diperketat
Operasi Dharma Dewata merupakan bagian dari upaya Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali.
Satgas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas ini terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.
Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi tersebut digunakan untuk membantu pendataan sekaligus mengedukasi pengelola akomodasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing.
Sejumlah kawasan wisata menjadi sasaran patroli, di antaranya Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi juga mendapat dukungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Pecalang.
Imigrasi Tak Beri Ruang bagi Pelanggaran
Hendarsam menegaskan pengawasan terhadap WNA akan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus menciptakan suasana pariwisata yang kondusif di Bali.
Jajaran Imigrasi Bali sebelumnya juga telah melakukan sejumlah penindakan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun aturan lainnya.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, pendekatan humanis tetap menjadi bagian dalam pelaksanaan pengawasan. Namun, tindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.(red)



Komentar