JAKARTA,Naratara.com – Konsultan Pajak Julius Adi Pratama menegaskan bahwa penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Julius di Jakarta, Kamis (2/7/2026), menyusul mulai berlakunya PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada 1 Juli 2026.
“PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, efektif, dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Julius.
Menurutnya, sebelum PMK tersebut berlaku, kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Kini, melalui mekanisme baru, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.
Julius menjelaskan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bagi wajib pajak yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut bersifat final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema normal, pungutan tersebut menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan perpajakan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir Ortax.org, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sejak 1 Juli 2026 dengan menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace pemungut PPh Pasal 22.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Widjayanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan kesiapan sistem masing-masing marketplace sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Sesuai Pasal 17 PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 satu bulan setelah menerima surat penunjukan. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.(red)



Komentar