JAKARTA,Naratara.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan berbagai persepsi di kalangan pelaku usaha. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen.
Konsultan pajak Julius Adi Pratama menilai anggapan tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif umum PPh Badan yang berlaku bagi PT dan CV.
“Tarif PPh Badan sebesar 22 persen bukan ketentuan baru yang muncul dalam PP 20 Tahun 2026. Tarif tersebut telah berlaku sejak tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Julius dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, perubahan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 berkaitan dengan pembatasan penerima fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Sebelumnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh badan usaha tertentu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Namun, melalui aturan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika perubahan tersebut dipahami sebagai kenaikan tarif pajak bagi PT dan CV. Yang berubah adalah cakupan penerima fasilitas PPh Final UMKM, bukan tarif umum PPh Badan.
Fasilitas Pasal 31E Tetap Berlaku
Julius mengatakan PT dan CV yang memenuhi persyaratan tertentu masih dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Melalui ketentuan tersebut, wajib pajak badan dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif umum PPh Badan atas bagian tertentu dari penghasilan kena pajak.
“Perlu dipahami bahwa PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dihitung berdasarkan omzet bruto, sedangkan PPh Badan dihitung berdasarkan laba bersih fiskal. Karena itu, keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung,” ujarnya.
Menurut dia, wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan Pasal 31E dapat memperoleh tarif efektif yang lebih rendah dibandingkan tarif umum PPh Badan, bergantung pada kondisi dan perhitungan fiskal masing-masing.
Penataan Insentif Pajak
Lebih lanjut, Julius menilai kebijakan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 lebih tepat dipahami sebagai penataan ulang insentif perpajakan agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan tersebut, kata dia, juga bertujuan meminimalkan praktik pemecahan usaha atau pemecahan omzet yang dilakukan sebagian wajib pajak untuk tetap memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menciptakan tarif baru PPh Badan sebesar 22 persen. Tarif tersebut telah berlaku sebelumnya, sedangkan perubahan yang terjadi hanya terkait pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
“Perubahan ini lebih tepat dipandang sebagai penyesuaian penerima insentif pajak agar lebih tepat sasaran, bukan sebagai kenaikan tarif pajak badan,” kata Julius.(red)



Komentar